Selasa, 16 April 24

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada 2018

Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada 2018
* Ilustrasi Pilkada Serentak 2018.

Jakarta, Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan dilakukan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah menyusul adanya temuan dugaan pelanggaran saat pemungutan suara Pilkada Serentak 2018.

“Khusus data dugaan pelanggaran pada hari pemungutan suara berdasarkan sebaran wilayah, direkomendasikan untuk pemungutan suara ulang,” kata anggota Bawaslu Ratna Dewi Petalolo, di Jakarta, Rabu (27/6/2018).

Dugaan pelanggaran yang ditemukan di Provinsi Papua, Kabupaten Jayawijaya, yakni adanya 681 surat suara pemilihan gubernur dan bupati yang telah tercoblos. Atas temuan itu dianggap perlu dilakukan pemungutan suara ulang.

Dugaan pelanggaran juga terjadi di Provinsi Banten, Kabupaten Lebak, yakni adanya jumlah surat suara yang telah digunakan dengan jumlah pemilih yang datang untuk mencoblos.

“Berarti ada kelebihan surat suara jika disandingkan dengan pemilih yang tercatat di dalam formulir C7 (daftar hadir) dan pemilih A5 (daftar pindah memilih), sehingga akan direkomendasikan (pemungutan) ulang,” tutur Ratna. 

Kemudian dugaan pelanggaran juga terdapat di Palangkaraya, karena adanya pemilih yang tidak menggunakan hak pilih. Serta Aceh Selatan karena adanya pemilih yang memilih tidak sesuai dengan TPS yang seharusnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.