Kamis, 25 April 24

Bawaslu Persilakan Peserta Pemilu Lakukan Koreksi Rekapitulasi Suara

Bawaslu Persilakan Peserta Pemilu Lakukan Koreksi Rekapitulasi Suara
* Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan. (Foto: Sutanto/OMG)

Jakarta, Obsessionnews.comKomisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan, proses rekapitulasi hasil pemilu tingkat nasional hasil Pemilu 2019 dimulai pada Jumat (10/5/2019). Proses rekapitulasi hasil pemilu nasional ini membacakan data hasil perolehan suara Pemilu 2019 dari 34 provinsi.

Rekapitulasi pemilu tingkat nasional ini dibacakan hasil perolehan suara pemilu untuk pileg DPR RI dan pilpres. Hasil perolehan suara ini berasal dari 34 provinsi.

 

Baca juga:

Temuan C1 Boyolali di Menteng Diproses Bawaslu Jakpus

Sisi Lain Ketua Bawaslu RI Abhan, Sang Pengawas ‘Suara’

Diduga Langgar Prinsip Pemantauan, Bawaslu Cabut Izin Situs Jurdil2019.org

 

 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mempersilakan para peserta pemilu untuk melakukan koreksi terhadap rekapitulasi penghitungan perolehan suara nasional hasil Pemilu tersebut. Menurutnya, pengajuan koreksi sebagai salah satu hak peserta pemilu.

“Jika ada keberatan, silakan lapor kepada kami. Gunakan mekanisme yang ada,” ujar Abhan di Jakarta, Rabu (15/5).

Mekanismenya peserta pemilu mengajukan koreksi setelah ada keputusan rekapitulasi nasional dari setiap provinsi. Surat keputusan rekapitulasi tersebut bisa dijadikan sebagai objek sengketa.

Pria kelahiran Pekalongan, 12 November 1968 ini mengungkapkan, aturannya tercantum dalam Perbawaslu Nomor 18 tahun 2018 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. “Kalau ada persoalan dalam rekapitulasi nasional, maka akan diselesaikan melalui administrasi pemilu,” katanya.

Tak hanya peserta pemilu, bahkan warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih berhak untuk mengajukan koreksi, asalkan melengkapi persyaratan formil dan materil.

Sampai saat ini rekapitulasi suara tingkat nasional untuk Pemilu 2019 masih terus berlangsung. Sejauh ini KPU telah menuntaskan rekapitulasi untuk 26 provinsi.

Dari data yang dihimpun pada Kamis (16/5), ke-26 provinsi itu adalah Kalimantan Selatan, Bengkulu, Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Maluku Utara, Jambi, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Sumatera Selatan, NTB, Aceh, Banten, Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Jawa Tengah, dan Sulawesi Tenggara.

Jokowi Unggul di 16 Provinsi

Dari 26 provinsi itu tercatat pasangan calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin menguasai 16 di antaranya, yakni Gorontalo, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Barat, Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Barat, Yogyakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Jawa Timur, NTT, Jawa Tengah, Kepulauan Riau.

Sedangkan sisanya, yaitu 10 provinsi dimenangkan oleh capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Selain untuk pilpres, rekapitulasi yang sudah dimulai sejak Jumat 10 Mei itu dilakukan untuk pileg yang melibatkan saksi dari partai politik peserta pemilu serta Bawaslu. Sampai saat ini, proses rekapitulasi yang digelar di KPU itu masih terus berlangsung. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.