Kamis, 18 April 24

Bawaslu Perintahkan KPU Perbaiki Tata Cara Hitung Cepat Pemilu 2019

Bawaslu Perintahkan KPU Perbaiki Tata Cara Hitung Cepat Pemilu 2019
* Sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019). (Foto: dok Bawaslu)

Jakarta, Obsessionnews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terbukti secara sah melanggar tata cara dan prosedur pendaftaran dan pelaporan lembaga survei. Untuk itu, KPU diperintahkan untuk segera memperbaiki tata cara yang melalukan penghitungan cepat Pemilu 2019 tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Majelis Abhan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran administratif pemilu Nomor 08/LP/PP/ADM/RI/00.00/V/2019, di Gedung Bawaslu, Kamis (16/5/2019).

“Memerintahkan kepada KPU untuk mengumumkan lembaga penghitungan cepat yang tidak memasukkan laporan ke KPU,” kata Abhan.

Hal senada juga disampaikan oleh Rahmat Bagdja selaku anggota Majelis dalam sidang tersebut. Dia mengatakan, KPU tidak melakukan pengumuman secara resmi terkait pendaftaran pelaksanaan kegiatan penghitungan cepat Pemilu 2019.

KPU juga tidak menyampaikan pembicaraan secara tertulis kepada lembaga yang telah melakukan penghitungan cepat hasil pemilu untuk memasukkan laporan sumber dana dan metodologi yang digunakan paling lambat 15 hari setelah pengumuman hasil survei jajak pendapat dan atau penghitungan cepat hasil pemilu.

Menurut dia, tindakan KPU yang tidak menyurati secara resmi kepada lembaga penghitungan cepat hasil pemilu merupakan tindakan yang bertentangan dengan ketentuan pasal 449 ayat 4 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Selain itu pasal 29 dan 30 ayat 1 PKPU 2018 tentang Sosialisasi, Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat,” ucap pria yang akrab disapa Bagdja itu.

Seperti diketahui, putusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh kelima pimpinan Bawaslu pada Selasa (14/5).

Namun dibacakan hari ini dengan empat majelis sidang. Sidang dihadiri oleh pelapor, Maulana bungaran dan Sufmi Dasco Ahmad. Sedangkan dari pihak terlapor KPU diwakilkan Hendra arifin dan Ahmad Wildan. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.