Jumat, 2 Juni 23

Bawaslu Minta 8 Kategori TMS Tidak Dimasukkan ke DPS

Bawaslu Minta 8 Kategori TMS Tidak Dimasukkan ke DPS
* Gedung Bawaslu RI. (Foto: Kapoy/obsessionnews.com)

Obsessionnews.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) meminta delapan kategori pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) agar tidak dimasuk ke dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) yang dimulai pada 30 Maret 2023 nanti.

“Delapan kategori ini berdasarkan hasil pengawasan Coklit menggunakan metoode uji petik,” tulis Bawaslu dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).

Sebelumnya, Bawaslu telah melakukan uji petik untuk menguji faktualisasi Coklit yang dilakukan jajaran KPU dari aspek prosedur dan akurasi. Meski secara kalkulasi, jumlah PKD hanya 83.254 personil, jauh lebih kecil dari jumlah Pantarlih yang mencapai 817.516 personil atau setara 10 % dari jumlah Pantarlih, namun jajaran pengawas pemilu mampu menguji 84 % TPS atau sejumlah 682.722 TPS dari total TPS secara keseluruhan sejumlah 817.516.

Baca juga: Lindungi Keamanan Data, Bawaslu Gandeng BSSN Luncurkan Bawaslu CSIRT

Artinya strategi uji petik ini sangat efektif untuk menguji kualitas hasil Coklit sekaligus mampu menyasar pemilih wilayah rentan pada uji petik atas prosedur, Bawaslu mendatangi Kepala Keluarga (KK) secara door to door, (18 Februari14 Maret 2023). Berdasarkan hasil koordinasi PKD dengan pihak kelurahan/desa, terdapat 83.262.794 KK secara keseluruhan, dan PKD melakukan uji petik 6-10 KK per hari sehingga dalam 31 hari masa Coklit menghasilkan uji petik terhadap 17.162.997 KK (21 % dari keseluruhan KK). Hasil uji petik sebagai berikut:

  • Sudah dicoklit dan sudah ditempel stiker: 17.139.044 KK (99, 86 %)
  • Belum dicoklit dan sudah ditempel stiker: 7.264 KK (0,04 %)
  • Sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker: 16.689 KK (0,10 %)
  • Sebelumnya, Bawaslu melakukan pengawasan melekat selama 1 pekan pertama Coklit (12- Februari 2023), hasilnya ditemukan 10 tren ketidaksesuaian prosedur dan 8 masalah faktual yang dilakukan Pantarlih. Atas hal tersebut, Bawaslu melakukan saran perbaikan untuk ditindaklanjuti.
  • Begitu pula terjadap uji petik. Hasil uji petik, Sebagian besar Pantarlih telah melakukan Coklit sesuai prosedur. Adapun terhadap adanya KK yang telah di-Coklit namun belum dicoklit dan sudah ditempel stiker maupun terhadap KK sudah dicoklit dan tidak ditempel stiker, Bawaslu menyampaikan saran perbaikan. Hal ini merupakan upaya pencegahan Bawaslu agar proses Coklit sesuai dengan ketentuan sebagaimana termuat dalam PKPU No. 7 Tahun 2022 jo. PKPU No. 7 Tahun 2023.

Hasil Temuan Uji Petik, 8 Kategori TMS Masih Masuk Daftar Pemilih

Berdasarkan uji petik atas akurasi data pada 16.683.903 Pemilih, Bawaslu menemukan 8 kategori TMS yang masih masuk ke dalam daftar pemilih sehingga menjadi rawan pada saat penyusunan DPS. Total TMS sebanyak 6.476.221 pemilih. Secara detail jenis TMS dan persebaran terbanyak adalah sebagai berikut.

  1. Jumlah Pemilih salah penempatan TPS: 5.065.265 (Lampung, Jabar, Sumsel, NTT, Sulsel);
  2. Jumlah Pemilih yang meninggal: 868.545 (Jabar, Lampung, Sulsel, Riau, NTT);
  3. Jumlah Pemilih yang tidak dikenali: 202.776 (Jabar, Maluku Utara, Riau, DKI Jakarta, NTT);
  4. Jumlah Pemilih pindah domisili: 145.660 (Jabar, Riau, Sulut, , NTT, DKI Jakarta);
  5. Jumlah pemilih dibawah umur: 94.956 (Lampung, Jabar, NTT, Sumsel, Sumut);
  6. Jumlah Pemilih bukan penduduk setempat: 78.365 (Lampung, Riau, Sumut, Jabar, Sumsel);
  7. Jumlah Pemilih yang prajurit TNI: 11.457 (Jabar, NTT, Aceh, Jambil, Lampung); dan
  8. Jumlah Pemilih yang anggota Polri: 9.198 (DKI Jakarta, Jabar, NTT, Sultra, Maluku).

Selain adanya pemilih TMS, Bawaslu juga mencatat terdapat 2 kategori pemilih yang perlu mendapat perhatian stakeholder kepemiluan, yakni sebagai berikut:

  1. jumlah pemilih penyandang disabilitas: 174.454 (Jabar, Lampung, NTT, Aceh, Sultra); dan 2. jumlah Pemilih belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga: 832.204 (Jabar, Lampung, NTT, Aceh, Sultra).

Berdasarkan data di atas, Bawaslu berkesimpulan sebagai berikut:

  1. Pemilih salah penempatan TPS menempati kategori terbanyak, dikarenakan adanya restrukturisasi TPS yang dilakukan KPU dalam waktu yang sangat singkat yang berkonsekuensi adanya salah penempatan TPS. Beberapa di antaranya tidak memperhatikan aspek geografis setempat, kemudahan pemilih di TPS, dan tidak memperhatikan jarak dan waktu tempuh menuju TPS tersebut kelak pada hari pemungutan suara seperti tertuang dalam pasal 15 ayat (3) PKPU No. 7 tahun 2022 jo. PKPU No. 7 tahun 2023.
  2. Akibat restrukturisasi yang tergesa-gesa ini memunculkan 2 kategori TMS yang lain, yakni adanya pemilih yang tidak dikenali dan pemilih bukan penduduk setempat. Akibatnya, kegandaan pemilih tidak bisa dihindari.
  3. Adanya pemilih pindah domisili yang masih masuk ke dalam daftar pemilih turut memunculkan potensi ganda. Hal ini dikarenakan pemilih tersebut masih tidak dicoret di lokasi awal sebagaimana tercantum dalam Formulir Model A Daftar Pemilih, dan dicoklit lokasi baru sesuai domisili KTP Elektronik (KTP El) menjadi daftar potensial pemilih.
  4. Adanya pemilih TMS yang belum dicoret seperti pemilih yang sudah meninggal dibuktikan dengan surat keterangan kematian dan pemilih di bawah umur, serta Pemilih berstatus TNI, Polri yang memiliki kartu tanda prajurit TNI/anggota Polri.
  5. Masih ditemukan adanya pemilih disabilitas yang tidak dicatatkan berdasarkan ragam disabilitas sehingga berpotensi pada akurasi data pemilih yang berdampak pada logistik, akses dan penggunaan hak pilih kelompok penyandang disabilitas.
  6. Masih ditemukannya Pemilih yang belum memiliki KTP-el tapi memiliki Kartu Keluarga.

Baca juga: Bawaslu Ajak Masyarakat Perangi dan Cegah Disinformasi Lewat Jarimu Awasi Pemilu

8 kategori TMS tersebut menjadi warning adanya kerawanan subtahapan penyusunan DPS berdasarkan Surat Edaran Bawaslu No. 1 Tahun 2023. Kerawanan tersebut di antaranya kegandaan, data Pemilih yang telah pindah domisili ke lain wilayah, saran perbaikan pengawas Pemilu tidak ditindaklanjuti, KPU tidak memberikan Salinan daftar Pemilih kepada Bawaslu, KPU sesuai tingkatan tidak menindaklanjuti saran perbaikan pengawas pemilu, hasil coklit, rekapitulasi, dan penyampaian hasil coklit melalui sistem SIDALIH tidak valid, PPS mengumumkan daftar pemilih di lokasi yang tidak representatif dan tidak aksesibel, dan hasil penyusunan DPS tidak diumumkan baik di laman KPU maupun aplikasi berbasis teknologi informasi.

Karena itu, menjelang akhir penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran oleh PPS pada 29 Maret 2023 dan awal rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran tingkat kelurahan/desa oleh PPS pada 30-31 Maret 2023, Bawaslu mengingatkan dan mengimbau:

  • KPU melalui PPS menyusun DPS secara cermat dengan membersihkan pemilih ganda, pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) yang masih tercantum di daftar pemilih, memperbaiki data pemilih yang tidak sesuai seperti kelompok penyandang disabilitas, dan memasukan pemilih baru yang sudah memenuhi syarat namun belum memiliki KTP El.
  • Dirjen kependudukan dan catatan sipil melalui Dinas Kependudukan dan catatan sipil untuk melakukan koordinasi intensif dengan KPU dan Bawaslu dalam rangka menyiapkan titik percepatan perekaman KTP El.
  • Seluruh masyarakat untuk mengecek namanya dan/atau keluarganya sebagai pemilih yang telah dicoklit oleh Pantarlih. Jika ditemukan adanya pemilih yang belum diCoklit, silakan untuk menghubungi Posko Kawal hak Pilih yang disediakan Bawaslu, baik secara offline maupun secara online. (Poy)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.