
Semarang, Obsessionnews – Pembedaan perlakuan oleh jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purworejo terhadap pencantuman gelar akademik tiga pasangan calon setempat menuai reaksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah.
“Meski akhirnya dilakukan revisi tapi kami tetap melakukan pengawasan khusus terhadap KPU Purworejo,” terang Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Bawaslu Jateng Teguh Purnomo, Selasa (1/9/2015).
Pihaknya akan mengawasi baik secara lembaga maupun tiap-tiap personil KPU. Lantaran dikhawatirkan terdapat agenda khusus terkait perlakuan berbeda terhadap pasangan calon bupati dan wakil bupati.
Sebelumnya, Bawaslu Jateng telah mempertanyakan netralitas KPU Kabupaten Purworejo dengan adanya sikap berat sebelah yang dilakukan. “Satu pasangan calon gelar akademiknya lengkap dicantumkan, sedangkan dua paslon lainnya sama sekali tidak dicantumkan,” ujarnya.
Berdasarkan Surat Keputusan KPU Kabupaten Purworejo yang bernomor 38/Kpts/KPU-KPU-KabPwr/012.329449/2015 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Purworejo tahun 2015 hanya pasangan Agus Bastian dan Yuli Hastuti yang ditulis lengkap dengan gelar akademik, sedangkan pasangan Hamdan Azhari-Suhar dan pasangan Nurul Triwahyuni-Budi Sunaryo ditulis nama tanpa gelar akademik.
Petugas Panitia Pengawas setempat, lanjut Teguh sudah memberikan rekomendasi kepada KPU untuk memperbaiki surat keputusan. Namun, rekomendasi tersebut sempat dihiraukan oleh KPU.
“Hal tersebut memicu tidak adanya kepastian hukum, sekaligus mengindikasikan KPU Kabupaten Purworejo memberikan perlakuan yang berbeda di antara paslon,” kata dia.
Teguh menilai, KPU Kabupaten Purworejo tidak memahami Pasal 70 Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan yang dijadikan dasar adanya perbedaan perlakuan. Ia menjelaskan, pada pasal itu secara tegas menyebutkan mengenai penulisan nama pasangan calon di surat suara yang harus sesuai dengan kartu tanda penduduk.
“Rumusan pasal tersebut sama sekali tidak mengatur soal gelar akademik dan itu bukan bagian kesatuan dari nama seseorang, artinya sepanjang pasangan calon bisa menunjukkan bukti yuridis menggunakan gelar, ya hak yang bersangkutan untuk mencantumkannya,” tandasnya.
Menanggapi rekomendasi panitia pengawas dan Bawaslu Jateng, KPU Purworejo telah merevisi dan klarifikasi dengan menuliskan nama beserta gelar akademik dan keagamaan pada ketiga pasangan calon.
Rekomendasi itu menjadi dasar KPU Purworejo melakukan rapat pleno dan mengubah surat keputusan tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Purworejo 2015. (Yusuf IH)