Sabtu, 20 April 24

Bawaslu Apresiasi SK Presiden Tentang Penundaan Pelantikan

Bawaslu Apresiasi SK Presiden Tentang Penundaan Pelantikan

Jakarta – Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Presiden tentang penangguhan pelantikan anggota dewan terpilih, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengapresiasi penundaan pelantikan lima anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terpilih periode 2014 – 2019 tersebut, karena yang bersangkutan (lima anggota DPR) bermasalah dengan hukum.

Ketua Bawaslu, Muhammad mengatakan kami mengapresiasi keputusan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) untuk tidak melakukan pelantikan terhadap nama-nama yang sekarang terlibat masalah hukum dengan  dikirimkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui surat penangguhan.

“Karena mereka bermasalah dengan hukum,” ujar Ketua Bawaslu Muhammad di Gedung DPR RI, Senayan Jakarta, Rabu (1/10/2014).

Secara hukum, lanjut Muhammad, para anggota dewan yang berstatus tersangka sebenarnya masih berhak dilantik karena belum ada ketetapan hukum. Namun, ada pertimbangan lain dari lembaga penyelenggara Pemilu untuk meminta Presiden menangguhkan SK peresmian mereka sebagai anggota DPR.

“Ada pertimbangan lain sehingga KPU dan Bawaslu meminta kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk melakukan penundaan,” ungkapnya.

Penundaan pelantikan itu dilakukan sampai ada keputusan hukum tetap terkait kasus hukum yang menyeret kelima anggota DPR RI tersebut.

Hal tersebut dibenarkan oleh, Komisioner KPU, Ferry Kurnia Rizkiyansyah yang mengatakan sesuai dengan SK Presiden yang kami terima semalam, Presiden menyetujui lima anggota DPR ditangguhkan pelantikannya.

“Kelima anggota DPR terpilih itu adalah Jero Wacik (Partai Demokrat), Idham Samawi (PDIP), Herdian Koosnadi (PDIP), Jimmi Damianus Idjie (PDIP) dan Iqbal Wibisono (Golkar),” ujarnya kepada wartawan. (Pur)

 

Related posts