
Jakarta, Obsessionnews – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan mendesain lembaganya seperti lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dapat menangkap dan memeriksa para peserta pemilu yang melanggar pidana pemilu. Oleh karena itu, Bawaslu harus diberi ruang untuk hal seperti itu.
“Bawaslu didesain kayak KPK, namun kita tidak diberi ruang untuk memeriksa. Jadi harus diberi untuk menangkap, jadi ada daya paksa kalau tidak nggak punya daya apa-apa,” ujar Anggota Bawaslu, Nasrullah di Media Center Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2015).
Khusus pidana pemilu, lanjut Nasrullah, tidak lagi seperti sentra Gakumdu. Jadi, bisa langsung ditangkap kalau Bawaslu diberi kewenangan didalam peraturan hukum.
“Kalau diberikan ke Bawaslu, kita akan bisa membangun pranata hukum, yang selama ini orang katakan,” katanya.
Menurut dia, kateggori penegakkan hukum pemilu sangat rendah. Jadi Bawaslu minta dasar hukumnya yang harus dibuat. Hal ini untuk penyelesaian pidana sengketa pemilu, nasib orang yang didiskualifikasi dalam pencalonan dan orang yang kalah dalam sengketa hasil.
“Sengketa proses bisa diselesaikan disini (Bawaslu), atau sengketa Tata Usaha Negara. Tapi dibatasi untuk penetapan calon yang penuhi syarat,” tuturnya.
Misalnya, masih kata Nasrullah, ada tiga calon yang mendaftar, namun KPU menyatakan yang penuhi persyaratan menjadi calon peserta pemilu hanya dua. Maka, yang satu dapat ajukan keberatan.
“Kami minta, kalau diajukan ke Bawaslu, cukup otoritas diberi ke Bawaslu RI. Kalau kota sangat dekat. Antara kontestasi dengan lokasi, bisa rusuh. Kalau terlalu banyak, bawaslu bisa distribusikan ke provinsi, kalau dua lembaga tak mau, siapa lagi yang terima sengketa hasil,” katanya.
“Jadi sebagai penyelenggara, kita punya hati nurani. Walaupun belum punya pengalaman di soal hasil di TUN kita sudah punya pengalaman,” tambahnya. (Purnomo)