Kamis, 28 Maret 24

Breaking News
  • No items

Bawa 10 Kg Lolos, Bawa 42 Kg Ditangkap Polisi

Bawa 10 Kg Lolos, Bawa 42 Kg Ditangkap Polisi
* Dua tersangka, Abdul Aziz Baso (41) dan Komarudin (52) saat dimintai keterangannya oleh Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Arnapi, Jumat (15/5/2015). (Obsessionnews.com/Ari Armadianto)

Surabaya, Obsessionnews – Berbekal pengalaman pertama, berhasil menjual 10 Kg Ganja dan lolos dari endusan petugas, membuat Abdul Aziz Baso (41) warga Bangkala Dalam, Kecamatan Manggala, Makassar, Sulawesi Selatan yang kini resmi menyandang status tersangka menjadi ketagihan. Namun, malang aksi nekadnya untuk mengulangi yang kedua kali menjual “daun haram” itu berbuah sial.

Ganja seberat 42 Kg yang dibungkus dua kardus berukuran besar tersebut terdeteksi barang terlarang saat masuk dalam mesin pemindai X-Ray Terminal Penumpang Sementara (TPS) Pelabuhan Tanjung Perak. Pada akhirnya, puluhan kilogram ganja tersebut disita polisi serta menahan Komarudin (52) calo tiket kapal laut yang melancarkan peredaran ganja antar pulau ini.

“Modusnya sama pada aksi pertamanya sekitar enam bulan lalu,” ujar Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Arnapi kepada wartawan, Jumat (15/5/2015).

Enam bulan lalu, kata Arnapi, Aziz membeli ganja dari Jakarta 10 kg. Dan berkat bantuan Komarudin alias Kopral (52) warga Jl. Balong, Jegreg, Modo, Lamongan, Aziz bisa naik ke kapal dan berhasil membawa 10 kg ganjanya menuju ke kota tujuan di Makassar.

Enam bulan yang lalu di hari yang berbeda, Abdul Jalil yang kini buron juga berhasil meloloskan 10 kg ganja dari pengawasan petugas TPS. Keberhasilan pengiriman ganja tersebut juga atas jasa Komarudin yang mengatur penjadwalan kapal, pembelian tiket, dan bagaimana meloloskan ganja dari pengawasan petugas.

“Modusnya adalah memasukkan barang saat kapal hendak berangkat. Dengan begitu, petugas X-Ray biasanya kurang teliti karena penumpang juga ingin barangnya diperiksa dengan cepat. Lagipula saat itu cctv (Closed-circuit television) juga tidak bisa digunakan karena masih ada proyek pembangunan,” lanjut Arnapi.

Di Makassar, kata Arnapi, baik Aziz dan Jalil sudah punya kaki tangan sendiri. Mereka adalah kurir dan pengedar kecil binaan mereka. Ganja yang dibeli seharga Rp 2,5 juta per kg di Jakarta itu dijual kembali Rp 5 juta di Makassar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa Aziz adalah seorang residivis. Ia tangkap polisi Makssar pada tahun 2007 pada kasus yang sama.

“Kasusnya juga sama, narkoba. Kena hukuman dua tahun penjara,” ungkap Arnapi.

Diketahui, ganja sebelum menuju ke Makassar, terlebih dahulu diinapkan di tempat kost Kopral Jalan Teluk Nibung Barat, Pabean Cantikan, Surabaya.

Semula, kedua tersangka Abdul Aziz dan Abdul Jalil juga akan berangkat ke Makassar menggunakan KM Dobonsolo. Tahu barang bawaannya yang berisi ganja tertangkap petugas, keduanya turun dari kapal dan melarikan diri.

“Abdul Aziz langsung ke Bandara dan terbang ke Makassar, sementara Abdul Jalil kembali ke Jakarta,” tandas Arnapi. (GA Semeru)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.