Jumat, 19 April 24

Batas Atas dan Bawah Jangan Hanya untuk Kendaraan Umum

Batas Atas dan Bawah Jangan Hanya untuk Kendaraan Umum

Jakarta – Keputusan pemerintah untuk mencabut subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), dan melepaskannya pada harga minya dunia berpotensi menyebabkan seringnya perubahan harga di pasar dalam negeri.

Untuk itu pemerintah dipandang perlu melakukan antisipasi sebelum terjadi kenaikan ataupun penurunan harga minyak dunia yang ekstrem agar jangan sampai memberatkan pelaku industri dan masyarakat.

Salah satu caranya adalah dengan memberlakukan setandar harga maksimal atau batas atas, dan setandar harga minimal atau batas bawah kepada setiap komuditas yang menjadi dampak terusan dari perubahan harga BBM.

“Menurut saya memang pemerintah harus melakukan itu (batas atas dan bawah) untuk semuanya, apakah itu transportasi atau komuditi,” kata Pengamat Ekonomi dari Universitas Padjajaran, Ina Primiana kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Minggu Petang (18/01/2015).

Jika sesuai rencana, kedepan perubahan harga tersebut akan diputuskan pemerintah dalam setiap dua minggu sekali sesuai revisi Peraturan menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kebijakan tersebut dipandang Ina hanya akan membuat bingung para pengusaha yang harus selalu menghitung ketepatan harga oprasi dan produknya.

“Karena orang kan akan mikir lagi ketika akan menurunkan harga, jangan-jangan nanti naik lagi, mereka kan tidak bisa merubah harga dengan naik turun terus begitu karena mereka harus menghitung harga oprasinya,” ungkap dia.

Dikatakan, untuk itu kedepannya pemerintah perlu membuat perhitungan dampak ikutan yang matang sebelum menaikkan harga BBM. Dengan begitu, besaran harga komuditas dilapangan akan tetap terjaga dengan baik.

“Jadi pemerintah harus membuat perhitungan kalau harga BBM naik sekian maka kenaikan komuditi jadi sekian persen, kalau turun sekian maka komuditi sekian. Sebaiknya pemerintah harus punya itu,” tutur Ina.

Sebelumnya untuk mengantisipasi permasalahan angkutan umum dalam menentukan tarifnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Sofyan Djalil berharap akan ada penentuan harga tarif angkutan berdasarkan harga batas atas dan batas bawah.

“Saya bayangkan itu nanti ada harga batas atas dan batas bawah. Sehingga ada persaingan yang bagus. Sekarang fix saja. Tapi begitu harga BBM naik atau turun mereka bisa tetapkan harga setandar tersebut,” kata dia di Jakarta, Jumat (16/1/2015).

Jika sesuai rencana, penerapan batas atas dan bawah kendaraan umum ini nantinya akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan dan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.

Namun sayangnya mantan Menteri BUMN itu belum menyinggung tentang kemungkinan batas atas dan bawah harga komuditas lain yang umumnya ikut naik setelah ada kenaikan harga BBM dan belum tentu turun begitu harga BBM turun. (Kukuh Budiman)

Related posts