Jumat, 26 April 24

Batal Diperiksa, BW Ajukan Dua Surat ke Wakapolri, Apa Isinya?

Batal Diperiksa, BW Ajukan Dua Surat ke Wakapolri, Apa Isinya?

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto tidak mau diperiksa oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri sebagai tersangka pada Selasa (24/2/2015) meski ia sudah mendatangi kantor ‎Bareskrim Mabes Polri.

Bambang tiba di Bareskrim sekitar pukul 15.00 WIB. Kuasa hukum Bambang, Rasamala Aritonang mengatakan, kedatangan Bambang ke Bareskrim memang tidak untuk menjalani pemeriksaan, melainkan untuk mengantar dua surat yang ditujukan ke Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Kejahatan Khusus Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Kamil Razak.

Surat tersebut kata Rasamala, berisi tiga poin yang isinya mengenai beberapa kejangalan proses hukum yang dialami oleh Bambang. Alasan itu yang membuat Bambang tidak mau menjalani pemeriksaan, sebelum penyidik memberikan penjelasan mengenai pasal-pasal yang dikenakan untuk menjerat Bambang.

‎”Ada hal yang perlu diklarifikasi dulu oleh penyidik. Jika belum dijawab beliau (Bambang) tidak tidak bersedia diperiksa,” ujarnya saat dihubungi, Selasa (24/2/2015).

Adapun ketiga poin dalam surat tersebut berisi yang pertama, Bambang mempersoalkan langkah penyidik Bareskrim yang belum juga memberikan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, dengan begitu penyidik seolah-olah telah membatasi akses kuasa hukum untuk melakukan pembelaan terhadap Bambang.

“Padahal, itu kan hak seorang tersangka demi mempersiapkan pembelaan,” terangnya.

Poin kedua, Bambang memprotes kepada penyidik karena selalu memberikan pasal tambahan setiap kali dirinya mendapat panggilan pemeriksaan. Pemeriksaan kali adalah untuk ketiga kalinya, Bambang dikenakan pasal ‎56 KUHP yang isinya mengenai tuduhan kejahatan yang dilakukan bersama-sama dengan orang lain.

Padahal kata Rasamala, pada pemanggilan pertama 23 Januari 2015, Bambang hanya ‎dikenakan pemberian keterangan palsu sesuai dengan pasal 242 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Sedangkan pada pemanggilan kedua Bambang dikenakan pasal tambahan menjadi Pasal 242 Ayat 1 dan Pasal 55 Auat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 2 KUHP.

‎Poin ketiga, Bambang juga mempertanyakan status kleinya di dalam surat panggilan pertama, kedua, dan ketiga. Dalam surat tersebut Bambang ditulis sebagai mantan wakil ketua KPK. Padahal waktu itu, statusnya masih sebagai pimpinan KPK. Dan saat ini menjadi ketua KPK non aktif lantaran, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memberhentikan sementara.

“Padahal status beliau (Bambang) sampai saat ini masih Wakil Ketua KPK, hanya saja statusnya nonaktif,” jelasnya.

Setelah batal diperiksa, penyidik Bareskrim belum bisa memastikan kapan Bambang akan dipanggil lagi guna dimintai kketerangan. Bambang sendiri ditetapkan sebagai tersangka karea diduga telah memerintahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu pada sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.