Sabtu, 20 April 24

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus BW

Bareskrim Tetapkan Tersangka Baru Pada Kasus BW

Jakarta, Obsessionnews – Wakil Ketua KPK non-aktif Bambang Widjojanto (BW) yang dijadikan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas kasus dugaan mengarahkan saksi untuk memberikan keterangan palsu dalam sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK) 2010 masih terus bergulir, bahkan Bareskrim telah menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.

Saat ini tersangka baru tersebut tengah dibawa oleh penyidik dari Jawa Tengah ke Bareskrim Mabes Polri. “Iya infonya seperti itu. Sekarang lagi dibawa. Ditangkap di Jawa Tengah. Nanti lengkapnya saya infokan, lagi nunggu informasi lengkap dulu,” ujar Kabagpenum Polri Kombes Pol Rikwanto  di PTIK, Jakarta Selatan, Selasa (3/3/2015).

Tersangka itu, kata Rikwanto, merupakan rekan Wakil Ketua KPK non-aktif BW, saat keduanya bersama-sama menangani sengketa Pilkada tersebut. Namun, dia meminta awak media agar lebih dulu menunggu informasi lengkapnya setelah tersangka tiba di Bareskrim Polri. “Tim sukses BW dalam kasus sengketa Pilgub Kobar di MK,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Bambang Widjojanto (BW) ditetapkan tersangka kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu dalam sidang MK terkait sengketa Pilkada di Kotawaringin Barat antara Sugianto Sabran dengan Ujang Iskandar, 2010 yang lalu. BW merupakan kuasa hukum Ujang Iskandar.

BW ditangkap 23 Januari 2015 di Depok, Jawa Barat. Dalam pemeriksaan pertama, Rabu (4/2) lalu, Penyidik mengenakan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP juncto Pasal 55 ayat (2) ke dua KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.