Jumat, 29 Maret 24

Breaking News
  • No items

Bareskrim tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Bareskrim tetapkan Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka

Jakarta, Obsessionnews – Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah (JH) sebagai tersangka. Pemberian status tersangka tersebut terkait pembentukan suatu jabatan yang tidak memiliki dasar hukum dalam perundangan dan Surat Keputusan itu juga dianggap bertentangan dengan Permendagri.

Kasubdit I Dirtipikor Kombes Adi Deriyan Jayamarta menyampaikan, surat itu adalah SK Z Nomor 17 Tahun 2011 yang diterbitkan pada 21 Februari 2011. SK itu membentuk jabatann tim pembina honorer Rumah Sakit M Yunus.

“Telah diputuskan dalam mekanisme gelar perkara bahwa saudara JH sebagai tersangka dalam kasus ini. Dia selaku Gubernur Bengkulu,” ujar Adi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2015).

Adi menambahkan, gelar perkara dilakukan bersama penyidik Polda Bengkulu. Penyidik Polda Bengkulu sudah mengumpulkan keterangan dari 17 saksi dan empat ahli.”Dari situ, akhirnya diputuskan saudara JH sebagai tersangka,” katanya.

Kerugian negara saat ini sedang dihitung Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Namun estimasi kerugian negara yang bisa dimunculkan Rp359 juta. Kerugian negara terjadi sebagai akibat penerbitan SK Z No 17 tahun 2011.

Adi menjelaskan, kasus ini berproses dengan konsep join investigation. “Rencana pemeriksaan akan disusun kembali apakah di Polda Bengkulu atau Bareskrim,” terang Adi.

Dalam kasus ini, JH akan dikenai Pasal 2 ayat 1 UU No 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.”Kasus ini telah ditangani terlebih dahulu oleh Polda Bengkulu. Kasus ini diproses sejak 12 Mei 2015,” pungkas Adi.

Sekedar untuk diketahui, Gubernur Bengkulu adalah kepala daerah ke empat dalam dua pekan belakangan yang ditetapkan tersangka di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menjadikan Bupati Bengkalis, Riau, Herliyan Saleh tersangka. Dia diduga terlibat kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana bansos pada APBD setempat.

Selain itu, Bareskrim juga menyematkan status tersangka pada Bupati Kotabaru, Kalimantan Selatan, Irhami Ridjani. Irhami diduga memeras pengusaha terkait izin pertambangan. Bareskrim juga menersangkakan Bupati Barru Andi Idris Syukur atas dugaan pemerasan dan pencucian uang. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.