Sabtu, 20 April 24

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lagi Kasus Mandat Palsu Golkar

Bareskrim Tetapkan 2 Tersangka Lagi Kasus Mandat Palsu Golkar

Jakarta, Obsessionews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri kembali menetapkan dua tersangka surat mandat palsu laporan Partai Golkar (PG) kubu Aburizal Bakrie (Ical). Kini tersangka pemalsuan surat mandat Golkar Munas Ancol menjadi empat.

Karo Penmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto mengatakan, dua tersangka baru lainnya yakni M Juli dan Suhardi. “Kasus dugaan pemalsuan surat mandat palsu Golkar, ada dua tersangka baru. Dengan dua tersangka sebelumnya, jadi total tersangka ada empat,” kata Agus di Mabes Polri, Jumat (15/5/2015).

Agus mengaku belum mengetahui jadwal pemeriksaan pada dua tersangka baru, M Juli dan Suhardi.

Dua tersangka yang telah ditetapkan sebelumnya yakni Hasbi Sani (Ketua DPD Pasaman Barat) dan Dayat Hidayat (Sekretaris DPD Golkar, Pandeglang). Keduanya telah diperiksa sebagai tersangka dan tidak dilakukan penahanan oleh Bareskrim lantaran dinilai kooperatif pada penyidik.

Untuk diketahui pula, keempat ditetapkan sebagai tersangka atas laporan dari Zoerman Manaf selaku ketua DPD Partai Golkar Jambi dengan LP No 289/III/2015/Bareskrim tanggal 11 Maret 2015 lalu. Mereka terbukti melakukan pemalsuan surat dan dikenakan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan surat, ancaman 6 tahun penjara. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.