Selasa, 23 April 24

Bareskrim Terus Kejar Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur

Bareskrim Terus Kejar Pelaku Prostitusi Online Anak Bawah Umur

Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih menetapkan tiga orang tersangka yakni AR, U, dan E dalam kasus prostitusi online yang menawarkan anak laki-laki dibawah umur.

“Tersangka belum ada penambahan lagi,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Boy Rafli Amar kepada wartawan di Jakarta, Rabu (7/9/2016).

Penyidik Bareskrim masih terus mendalami kasus tersebut untuk mengungkap pelaku yang lainnya. Dari data yang dimiliki oleh Bareskrim jumlah anak korban prostitusi mencapai 148 orang.

Seperti diketahui, tiga tersangka yang sudah ditahan polisi yaitu AR, U, dan E. ‎Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi, Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.