Jakarta, Obsessionnews.com – Dektorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri mengungkap kasus eksploitasi anak bawah umur. Pengungkapan ini bermula dari informasi yang menyebut ada Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di sebuah SPA di Bali.
Polisi kemudian memeriksa para terapis disebuah SPA tersebut, ditemukan ada 12 terapis yang masih di bawah umur.
“Jadi ketemu 12 anak di bawah umur,” ujar Kasubdit III Dit Tipidum Bareskrim Kombes Umar S Fana di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (1/8/2016).
Namun, pihaknya belum menetapkan satu orang pun sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik masih mendalami lebih lanjut.
“Ada terjadi pelanggaran UU perlindungan anak, tapi tersangkanya belum ada,” katanya.
Untuk diketahui, para korban berasal dari berbagai wilayah di Indonesia seperti Lampung, Jawa Tengah, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimatan, dan lainnya. (Purnomo)