Jumat, 19 April 24

Bareskrim Sita 40 Ribu Ekstasi Jaringan Bandar Belanda-Belgia

Bareskrim Sita 40 Ribu Ekstasi Jaringan Bandar Belanda-Belgia

Jakarta, Obsessionnews – Bareskrim Mabes Polri telah menyita puluhan ribu butir narkotik jenis ekstasi yang dibungkus delapan kantong plastik dengan tersangka berinisial AS.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan, barang bukti sementara yang tersita dari tersangka AS sejumlah 40 ribu butir ekstasi. Peredaran ekstasi ini diduga dilakukan oleh jaringan internasional dari Belanda dan Belgia.

“Ini kualitas yang bagus, barang ini diduga dari sindikat internasional yang saat ini ada di Belanda dan Belgia,” ujar Nugroho di Jakarta, Jumat (19/2/2016).

Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan selama 25 hari. Pengintaian dilakukan petugas dari Medan hingga Jakarta sejak awal bulan ini.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap tujuh tersangka di antaranya Fadli, Asrul Zulkifli, Bustaman, Jafaruddin, Helmi Almuthahar, Masrif, dan Max Yusal. Mereka ditangkap secara terpisah di tempat berbeda.

Nugroho menjelaskan, para tersangka membawa puluhan ribu ekstasi itu melalui transportasi darat. Para pelaku membawa ekstasi dalam sebuah tas ransel yang ditutupi kain. Ekstasi dibawa dengan menumpang bus antarkota antarprovinsi PMTOH rute Medan-Jakarta.

Polisi mengamankan ekstasi tersebut saat penyergapan dilakukan di wilayah Cikokol, Tangerangm, Banten.

Sesampainya di Jakarta, ekstasi itu rencananya akan dipasarkan ke Pontianak dan Surabaya.

Selain ekstasi, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, sebelas telepon genggam, 23 gram narkotik jenis sabu, 52 butir ekstasi yang disita dari tersangka Helmi dan Max.

Tujuh tersangka diduga telah melanggar pasal 114 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka diancam dengan hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat enam tahun. Sementara denda yang harus dibayar maksimal Rp10 miliar.

Saat ini, polisi masih mengembangkan jaringan narkotik di Malaysia, Aceh, Medan, Tangerang, Jakarta, dan Pontianak. Selain itu, pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait dan penegak hukum negara lain. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.