Jakarta, Obsessionnews.com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih mengkaji dan belum bisa memutuskan soal penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus vaksin palsu yakni dr. Indra Sugiarno SpA.
“Intinya soal penangguhan masih kami kaji, belum diputuskan,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Agung Setya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (21/7/2016).
Seperti diketahui, Bareskrim telah menetapkan dokter spesialis ibu dan anak Indra Sugiarno sebagai tersangka kasus vaksin palsu. Indra diduga menyuplai langsung vaksin palsu dari sales berinisial S.
Bareskrim pun menegaskan, penetapan tersangka terhadap Indra itu tak perlu dikhawatirkan oleh dokter lain. Sebab, jika dokter menyuplai melalui penyediaan farmasi, yang berpotensi besar terjerat hukum adalah pihak farmasi, bukan dokternya. (Purnomo, @kapoy76)