Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri kembali limpahkan dua berkas kasus vaksin palsu tahap pertama ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Hari ini dua berkas akan dikirim ke jaksa penuntut umum di Kejaksaan Agung,” ujar Kabag Penum Polri Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2016).
Dia menjelaskan, setiap satu berkas berisi beberapa tersangka dengan peran seperti pengepul botol bekas, produksi hingga distribusi. Tinggal nanti Jaksa Penuntut Umum yang melakukan penelitian, jika dianggap cukup bisa dilanjut.
“Bila ada perlu tambahan akan dikembalikan, akan kita lengkapi,” kata Martinus.
Untuk diketahui, dua berkas yang dilimpahkan hari ini, satu berkas pertama berisi 8 tersangka yaitu Sugiarti, Nuraini,Ryan, Elly, Syahrul, Dr. Indra, Dr Harmon, Dr. Dita. Sedangkan satu berkas lagi untuk 4 tersangka yaitu Agus, Thamrin, Sutanto dan Dr. Hud.
Sementara itu, berkas yang dikirim pekan lalu berisi 8 tersangka yaitu Rita Agustina, Hidayat, Sutarman, Mirza, Suparji, Irna, dan Irmawati. Dengan begitu, ada satu berkas lagi yang belum dilimpahkan ke Kejaksaan Agung. (Purnomo)