Jumat, 26 April 24

Bareskrim Kembali Geledah Dua Vendor Kasus ‘Payment Gateway’

Bareskrim Kembali Geledah Dua Vendor Kasus ‘Payment Gateway’

Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal(Bareskrim) Mabes Polri kembali melakukan penggeledahan di dua perusahaan vendor yang terlibat proyek ‘payment gateway’ di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

“Saat ini sedang dilaksanakan penggeledahan di dua lokasi kantor vendor terkait payment gateway,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Pol Agus Rianto di Mabes Polri, Selasa (14/4/2015).

Agus mengatakan hari ini yang digeledah hanya PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom, bukan di kediaman Denny Indrayana.”Hanya di vendor, (bukan rumah). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi apa yang diperlukan penyidik,” katanya.

Beberapa minggu lalu Bareskrim juga melakukan penggeledahan di Kementrian Hukum dan HAM. Hasil penggeledahan berupa dokumen, surat, proposal hingga notulen rapat sebanyak 299 item.

Untuk sekedar diketahui, PT Nusa Satu Inti Arta (doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang menggerakkan program tersebut tahun 2014 lalu. Dua perusahaan ini diduga kuat dipilih tanpa proses lelang, melainkan penunjukan langsung. PT Nusa Satu Inti Arta merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand doku.

Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.

Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telkom Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT KAI pada pertengahan Maret 2015 lalu. Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.

Denny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementrian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya bekas wakil menteri Hukum dan HAM itu  dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.