Jakarta, Obsessionnews.com – Bareskrim Mabes Polri telah mengembalikan berkas perkara vaksin palsu untuk kedua kalinya ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Kombes Agung Setya mengatakan, berkas perkara sudah di Kejagung dan pihak kejaksaan sangat menaruh perhatian dengan kasus ini.
Untuk itu, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kejagung mengenai kasus vaksin palsu ini. “Koordinasi dan diskusi terus dilakukan dengan para penyidik,” ujar Agung di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (20/9/2016).
Seperti diketahui, saat pelimpahan berkas vaksin ke Kejagung, Bareskrim Polri membagi menjadi empat berkas berdasarkan jaringan produsen hingga pengguna vaksin palsu.
Empat berkas itu merupakan 25 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari produsen, distributor, pengumpul botol, pencetak label vaksin, bidan, hingga dokter. (Purnomo)