Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminl (Bareskrim)menyatakan Kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II ditemukan dalam proses penyelidikan yang berdasar pada temuan fakta hukum dan hasil gelar perkara transparan dan akuntabel.
“Temuan peristiwa tersebut dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan,” ujar Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Komisaris Besar Pol. Agung Setya, di Jakarta, Selasa (10/11/2015).
Agung mengatakan proses penyidikan dilakukan melalui mekanisme manajemen penyidikan dengan mengacu pada KUHAP dan Perkap Kapolri Nomor 14/2012.
“Yakni semua tindakan penyidik dikontrol melalui sistem pengawasan yang melekat dan berjenjang baik administrasi maupun operasionalnya,” kata Agung.
Agung menambahkan, Kabareskrim menimbang penyidikan ini perlu dilakukan secara komprehensif sehingga dilibatkan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus maupun penyidik dari berbagai daerah. Atas kondisi itu, proses penyidikannya dilakukan di kantor Direktorat Tipidkor maupun Tipideksus.
“Proses maupun mekanismenya dilakukan sesuai prosedur dan protap penyidikan,” pungkasnya. (Purnomo)