Jumat, 19 April 24

Bareskrim Anggap Keterangan Dahlan Iskan Sudah Cukup

Bareskrim Anggap Keterangan Dahlan Iskan Sudah Cukup

Jakarta, Obsessionnews – Mantan Direktur PT PLN, Dahlan Iskan, sempat diperiksa Bareskrim Mabes Polri sebagai saksi di kasus dugaan korupsi pengadaan bahan bakar minyak High Speed Diesel (HS‎D) untuk PLN, sebelum Idul Fitri.

Menurut penyidik Bareskrim, saat ini keterangan Dahlan sudah cukup. Sehingga penyidik sementara memutuskan tidak meminta keterangan Dahlan lagi.

“‎Sementara ini keterangan Pak Dahlan sudah dirasa cukup dan penyidik belum perlu memanggil lagi,” ujar Kasubdit I Direktorat Tipidikor Bareskrim Kombes Ade Deriyan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan mantan Direktur Energi Primer PLN Nur Pamudji sebagai tersangka. Namun hingga kini Nur Pamuji belum dijadwalkan untuk diperiksa sebagai tersangka.

Nur Pamuji ditetapkan sebagai tersangka melalui gelar perkara, Selasa (14/7/2015) lalu. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berperan sebagai pengguna barang BBM jenis HSD.

Dalam perkara ini, Nur Pamudji diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atu pasal 3 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidan Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20/2001 tentang perubahan UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.