Kamis, 18 April 24

Bareskrim Akan Serahkan Berkas Kondensat ke Kejaksaan

Bareskrim Akan Serahkan Berkas Kondensat ke Kejaksaan

Jakarta, Obsessionnews – Kasus dugaan korupsi penjualan Kondensat bagian negara antara PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) dengan SKK Migas akan segera dimeja hijaukan.

Bareskrim Mabes Polri menyatakan dalam waktu dekat ini akan mengirim berkas kasus tersebut ke Kejaksaan pada Jumat 21 Agustus 2015.

“Besok berkas saya serahkan ke kejaksaan. Sambil menunggu perkiraan kerugian negara,” ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Victor Simanjuntak di Bareskrim, Jakarta Selatan, Kamis (20/8/2015).

Victor mengaku, rencananya penyerahan berkas perkara tersebut sejak Rabu 19 Agustus, namun terkendala keputusan BPK terkait kerugian negara yang sampai saat ini belum diberikan.

“Berkas sudah selesai terkait tiga tersangka dan akan dikirimkan kemarin tetapi kita masih diskusi bagaimana kita mengirim berkas TPPI itu,” katanya.

Namun, Victor enggan menjelaskan nominal kerugian negara dari kasus TPPI itu. “Polisi tidak mempunyai kapasitas untuk menyampaikan kerugian negara, yang berhak itu BPK,” pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik telah menetapkan tiga tersangka yakni mantan Kepala BP Migas Raden Priyono (RP), mantan Deputi Finansial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono (DH), dan mantan Dirut PT TPPI Honggo Wendratmo (HW). (Purnomo)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.