
Jakarta, Obsessionnews – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan pencucian uang yang merugikan keuangan negara dengan melibatkan PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama (PT TPPI). Namun, Sprindik yang telah dikirim kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) penyidik Bareskrim mencantumkan nama inisial “DH”.
“Yang bersangkutan (DH), pejabat dari BP Migas yang sekarang SKK Migas,” ujar Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Victor Edison Simanjuntak di Jakarta Selatan, Rabu (6/5/2015).
Walaupun begitu, Kepolisian tidak mau tergesa-gesa untuk menetapakan tersangka dalam kasus tersebut. Dia mengatakan, penyidik akan menunggu dokumen yang disita dari kantor SKK Migas di Wisma Mulia dan kantor PT TPPI di Miz Plaza.
“Lebih baik kita tunggu pengembangannya saja. Kalau belum bulat itu tidak baik diungkapkan,” kata Victor.
Untuk diketahui, pada 2009 BP Migas yang kini SKK Migas, kala itu dikepalai Raden Priyono, menunjuk langsung PT TPPI untuk melakukan penjualan langsung kondensat bagian negara.
Dalam Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan pemerintah pusat tahun 2012, diungkapkan penunjukan langsung itu, ditandatangani oleh Djoko Harsono (DH), yang kala itu menjabat deputi finansial ekonomi dan pemasaran BP Migas.
Namun demikian, dalam penunjukan itu BP Migas tidak melaksanakan ketentuan prosedur penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat bagian negera. BPK menilai, BP Migas tidak melaksanakan prosedur sesuai keputusan Kepala BP Migas nomor KPTS-20/PB00000/2003-S0, tentang pedoman tata cara kerja penunjukan.
Beberapa poin prosedur yang dianggap BPK dilanggar oleh BP Migas dalam proses penetapan PT TPPI sebagai kondensat sebagai berikut.
Di point pertama disebutkan tidak dapat dokumentasi hasil penilaian atau pemeriksaan dari tim penunjukan penjualan minyak mentah, atau kondensat bagian negara sebagai dasar penetapan penunjukan langsung PT TPPI sebagai penjual kondensat untuk selanjutnya diolah di kilang dalam negeri.
Kemudian pada point dua disebutkan, keputusan penetapan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat ditetapkan oleh pejabat yang tidak berwenang.
Deputi Finasial Ekonomi dan Pemasaran BP Migas menetapkan pertama kali PT TPPI sebagai penjual kondensat, melalui surat kepada Direktur Utama PT TPPI nomor 011/BP00000/2009/S2 tertanggal 12 Januari 2009 tentang penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat begian negara.
Berdasarkan dokumen tersebut juga disebutkan, tidak terdapat keputusan atau dokumen formal yang menyatakan surat penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat dari Deputi Finasial Ekonomi Pemasaran BP Migas telah dicabut, atau dinyatakan tidak berlaku sejak diterbitkan BP Migas nomor 0267/BP00000/2009/S2 tanggal 18 Maret 2009 kepada PT TPPI perihal penunjukan PT TPPI sebagai penjual kondensat untuk menunjang pengadaan BBM Nasional.
Sesuai dengan pedoman tata kerja BP Migas, penetapan penjualan kondensat melalui mekanisme penunjukan langsung dilakukan oleh Kepala BP Migas. Proses tersebut, diduga melanggar Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-SO, tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjualan Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara, dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BPO0000/2003-SO tentang pembeNtukan Tim Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondensat Bagian Negara.
Selain DH, polisi juga mendalami keterlibatan orang lain dalam kasus yang disebut merugikan keuangan negara hingga 156 juta dollar AS atau lebih dari Rp 2 triliun tersebut. (Purnomo)