Jumat, 19 April 24

Barang Impor Selundupan Picu PHK

Barang Impor Selundupan Picu PHK

Jakarta, Obsessionnews – Industri padat karya terus terpuruk. Salah satunya lantaran masih banyaknya barang impor selundupan yang masuk ke Indonesia. Sebab harga lebih murah meski tanpa jaminan kualitas, membuat konsumen lebih pilih produk abal-abal.

“Yang paling kentara adalah impor pakaian bekas. Meski dilarang tetapi tetap masuk ke Indonesia dan ini memukul industri tekstil kita dan turut menyebabkan pemutusan hubungan kerja, PHK,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin pada diskusi yang digelar Berdikari Center di Jakarta, Senin malam (22/6).

Dalam diskusi bertajuk Penyelamatan Industri di Tanah Air Terutama Terhadap Neraca Perdagangan Non Migas dan PHK Massal, terungkap soal kualitas produk ilegal yang masuk ke Indonesia juga merugikan konsumen. Bahkan, usia pakai yang pendek membuat produk tersebut tidak lagi terpakai dan menjadi limbah.

“Misalnya barang elektronika ilegal dari luar negeri yang tentu saja tidak memenuhi SNI. Ini juga merusak penguatan industri kita,” kata Saleh.

Dengan landasan hukum larangan pakaian impor yang sudah ada, seperti Menperindag Nomor 642/MPP/Kep/9/2002 tanggal 23 September 2002 dan Undang Undang No. 7 Tahun 2014 tentang perdagangan yang melarang impor pakaian bekas, maka menurut Saleh perlu dilakukan adalah penegakan hukum.

“Masuknya barang ilegal sudah terlalu mencolok untuk disangkal. Bukan lagi dalam kemasan seadanya tetapi menggunakan peti kemas. Artinya, harus ada penegakan hukum,” tegas Saleh Husin.(Mahbub Junaidi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.