Rabu, 29 Maret 23

Banyak Tahanan di LP Cipinang Jadi Korban ‘Mafia Hukum’

Banyak Tahanan di LP Cipinang Jadi Korban ‘Mafia Hukum’

Jakarta, Obsessionnews – Korupsi yang  dikualifisir sebagai kejahatan  luar biasa dan yang juga dipandang telah membudaya bahkan menjadi suatu sistem, merupakan persoalan yang harus dihadapi bersama sebagai bangsa. Kerusakan yang timbul akibat kejahatan tersebut telah merongrong sendi-sendi kehidupan bangsa yang berakibat luas terhadap kepercayaan pada kepemimpinan pemerintahan dan kemasyarakatan. Sehingga dapat menciptakan ‘mafia hukum’.

Seorang Aktifis Hukum Antikorupsi (AHA) mengungkapkan, tidak sedikit tahanan yang sekarang berada di LP Cipinang menjadi korban dari ‘Mafia Hukum’ dan ‘Mafia Narkoba’. “Selama kurang sebulan di Cipinang, ada tahanan yang sudah menemukan beberapa korban mafia hukum dan mafia narkoba,” ujarnya kepada Obsessionnews.com melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Tahanan tersebut mengaku dirinya dituduh pernah menyuruh orang untuk mengancam atau memeras orang lain. “Tuduhan itu fitnah belaka. Saya ditangkap, ditahan tanpa hak dan secara melanggar hukum karena dianggap membahayakan sejumlah orang terkait aktifitas saya membongkar korupsi 28 triliun di sebuah BUMN,” kisahnya.

Hal tersebut dikarenakan, lanjut dia, Jaringan Advokat Publik (JAP) mendesak Jaksa Agung untuk melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi di BUMN yang melibatkan tokoh-tokoh nasional. “Satu diantaranya kini menjadi pejabat di pemerintahan Jokowi -JK. Yang mengungkap malah dijerat pasal 369 KUHP hanya atas dasar keterangan,” paparnya.

Ia ungkapkan pula, ada seorang karyawan yang digaji 300 ribu per minggu dijadikan tersangka oleh Jaksa penuntut umum, gara-gara disuruh ambil paket untuk bosnya, dan hakim menjatuhkan 10 tahun penjara.

“Ternyata paket 700 butir ekstasi. Dia dihukum 10 tahun penjara. Bosnya malah lepas,” tuturnya.

Menurutnya, pecandu narkoba yang dipaksa untuk mengakui punya narkoba 36 gram milik orang lain. “Kena hukum 17 tahun melalui sidang kilat atau singkat hanya 3 kali, tanpa didampingi penasihat hukum,” bebernya.

“Berikut dia, yang divonis tiga tahun hanya karena mencetak gambar uang kertas,” tambahnya.

Lalu ada lagi, yang divonis 15 tahun penjara oleh Hakim hanya karena nama dia dipakai untuk menyewa apartemen oleh bandar narkoba. “Namanya dipakai untuk sewa apartemen oleh bandar narkoba,” pungkasnya. (Tim)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.