Jakarta – Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmani, mengakui ada perusahaan tambang di daerah yang tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), ada juga yang mencoba untuk mengarang-ngarang sendiri. Hal ini yang menyebakan hilangnya potensi penerimaan negara dan bocornya tambang ke luar negeri.
“Jadi itu harus ditertibkan kembali, harus diregistasi ulang. Intinya yang saya sampaikan registrasi ulang semuanya,” ujar Fuad di gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (3/7/2014).
Kalau NPWP nya belum diregistrasi ulang, maka pihaknya meminta agar perusahaan tambang itu disetop dulu izin usahanya. “Supaya tidak bocor semuanya, tambang-tambangnya,” kata Fuad.
Fuad mengatakan sebagai Dirjen Pajak dirinya tidak memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha. Kewenangan itu hanya ada pada Pemerintah Daerah. “Karena kasih izin itu terutama daerah untuk IUPnya,” paparnya.
Fuad melanjutkan pertambangan merupakan masalah yang serius yang perlu diperbaiki tata kelolanya. Kerjasama dengan pihak KPK katanya akan terus dilakukan. (Has)