Selasa, 30 Mei 23

Banjir Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Banjir Praperadilan, KPK Tambah SDM Biro Hukum

Jakarta, Obsessionnews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi kemungkinan gelombang prapedilan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 77 KUHAP tentang obyek praperadilan dengan menambah penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan termasuk sebagai objek praperadilan.

“Mau tidak mau KPK harus siap menghadapi praperadilan,” ujar Wakil Ketua KPK, Johan Budi SP di kantornya Jln. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).

KPK tengah berencana menambah personil sumber daya manusia (SDM) pada bagian biro hukum, sebagai salah satu persiapan untuk menghadapi praperadilan. KPK akan lebih banyak disibukkan untuk meladeni para tersangka yang mengajukan keberatan ke pengadilan.

“Rencananya, iya (menambah personel), melihat kebutuhan ke depan. Tapi, belum bisa diprediksi, saat ini jauh dari ideal,” jelas mantan juru bicara KPK itu.

Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji mengatakan menghormati putusan MK yang memasukan penetapan tersangka sebagai objek praperadilan. Pihaknya tak khawatir dampak putusan tersebut dapat menyebabkan gelombang praperadilan alias ‘Efek Sarpin’.

“KPK sejak sebelum adanya efek Sarpin tetap selalu siap menghadapi gugatan-gugatan serupa. Jadi, bukan sesuatu yang perlu dikhawatirkan berlebihan,” kata Indriyanto.

Mahkamah Konstitusi, diketahui, mengabulkan sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP Pasal 77 huruf a. Gugatan ini diajukan terpidana kasus korupsi bioremediasi fiktif PT. Chevron Pasific Indonesia Bachtiar Abdul Fatah.

Putusan tersebut menegaskan ketentuan praperadilan yang tertuang dalam Pasal 77 huruf a KUHAP bertentangan dengan konstitusi. Mahkamah berpendapat, KUHAP tidak memiliki check and balance system atas tindakan penetapan tersangka oleh penyidik karena tidak adanya mekanisme pengujian atas keabsahan perolehan alat bukti. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.