Rabu, 29 Maret 23

Banjir Kecaman, Ahok Hapus Video Iklan Kampanye Rasis

Banjir Kecaman, Ahok Hapus Video Iklan Kampanye Rasis
* Iklan kampanye Ahok-Djarot yang menuai protes karena menyudutkan umat muslim.

Jakarta, Obsessionnews.com – Maksud hati merebut simpati masyarakat melalui video iklan kampanye bertema bhinneka tunggal ika untuk Pilkada DKI Jakarta 2017 putaran kedua Rabu, 19 April. Namun, faktanya tak seindah harapan. Video kampanye Gubernur petahana DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang berduet dengan Wakil Gubernur petahana DKI Djarot Saiful Hidayat itu banjir kecaman dari para netizen.

Ahok memposting video kampanye yang diberi hastag #BeragamItuBasukiDjarot di akun Twitternya, @basuki_btp, Sabtu (8/4). (Baca: Hastag #IklanAhokJahat Jadi ‘Trending Topic’ di Twitter)

Di dalam video yang viral tersebut tampak sekumpulan warga yang berpeci dan berbaju muslim. Di bagian belakangnya tampak pula spandung bertuliskan ‘Ganyang Cina’. Sehingga video tersebut dianggap sebagai sebuah upaya menyudutkan umat Islam.

Di luar perhitungan Ahok, video tersebut menuai protes dari para netizen. Pada Sabtu (8/4) hingga Minggu (9/4) muncul hastag #KampanyeAhokJahat di Twitter yang berisikan kecaman terhadap video itu. Tak berhenti sampai di situ. Para netizen kembali ‘menghajar’ Ahok dengan hastag #IklanAhokJahat yang menjadi trending topic di Twitter, Senin (10/4). Pantauan Obsessionnews.com, hastag #IklanAhokJahat masih bertengger di trending topic pada Selasa (11/4) hingga pukul 7.42 WIB.

Melihat reaksi keras dari para netizen, Ahok kemudian menghapus video kampanye yang rasis itu di akun Twitternya, Selasa (11/4). Namun, video tersebut masih dapat dijumpai di YouTube.

Ahok Hina Al Quran dan Ulama

Ahok pemeluk  agama Kristen Protestan.  Ia dengan lancang mencampuri urusan agama lain, yakni Islam. Ia menyinggung soal Al Quran surat Al Maidah ayat 51 di sebuah acara di Kepulauan Seribu, Selasa (27/9/2016). Ketika itu Ahok antara lain menyatakan, “… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya..”

Ucapan mantan Bupati Belitung Timur tersebut membuat umat Islam tersinggung dan melaporkannya ke polisi. Sementara itu Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat dalam pernyataan sikap keagamaannya, Selasa (11/10/2016), menyebut perkataan Ahok dikategorikan menghina Al-Quran dan menghina ulama yang berkonsekuensi hukum.

Pernyataan Ahok tersebut menimbulkan gelombang demonstrasi di berbagai daerah di tanah air. Di Jakarta pada Jumat (14/10/2016) massa yang dikoordinir Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Majelis Ulama Indonesia (MUI) menggelar unjuk rasa menuntut Ahok ditangkap dan dipenjara. Aksi bela Islam ini dikenal dengan Aksi 410. GNPF MUI kembali menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11/2016) atau Aksi 411 dan aksi bela Islam jilid 3 pada Jumat (2/12/2016).

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ahok sebagai tersangka dugaan penistaan agama pada Rabu (16/11/2016). Statusnya berubah menjadi terdakwa saat menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016).

Dalam sidang tersebut  Ketua Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono mengatakan, ucapan Ahok yang menyinggung Al Quran surat Al Maidah ayat 51 sebagai bentuk penistaan atau menodai agama.

“Terdakwa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan ataupun penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia,” tegas Ali.

Menurutnya, tindakan itu berpotensi memunculkan permusuhan atau penodaaan agama Islam yang mayoritas dianut rakyat Indonesia.

Atas perbuatannya tersebut, Ahok terancam melanggar Pasal 156 huruf a KUHP dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Gelombang unjuk rasa anti Ahok terus bergulir. Massa dari berbagai ormas yang dikoordinir Forum Umat Islam (FUI) menggelar Tausiyah Nasional Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (11/2/2017). Massa menuntut Ahok dipenjarakan. Aksi ini populer dengan sebutan Aksi 112.

FUI kembali menggerakkan massa dalam unjuk rasa di Gedung DPR/MPR pada Selasa (21/2/2017). Selain menuntut Ahok dipenjara, Aksi 212 ini juga menuntut Ahok dipecat dari jabatannya.

Karena tuntutannya tak dipenuhi, massa yang dikoordinir FUI kembali menggelar demonstrasi besar-besaran di sekitar Istana Presiden pada Jumat (31/3/2017).

Selasa (11/4) Ahok menjalani sidang ke-18. Agenda sidang adalah pembacaan tuntutan jaksa. Namun, pembacaan tuntutan tersebut ditunda pada Kamis (20/4), atau sehari setelah Pilkada. (arh)

Baca Juga:

TEMPO Ungkap Ahok Terima Uang e-KTP

Kasus e-KTP , Nama Ahok Ada di Nomor 30

Gubernur Baru DKI Jangan Tiru Ahok yang Kering Inovasi

 

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.