Jumat, 26 April 24

Bangunan Hijau Jadi Syarat Pengajuan IMB

Bangunan Hijau Jadi Syarat Pengajuan IMB

Bandung, Obsessionnews.com – Bandung merupakan kota pertama yang terbikan Perwal tentang Gedung Hijau. Wali Kota Bandung Ridwan Kamil secara resmi mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Bandung No. 1023/2016 tentang Bangunan Gedung Hijau untuk mengurangi konsumsi energi, emisi CO2 dan Konsumsi air dari gedung bangunan.

Penerbitan peraturan ini sejalan dengan upaya Kota Bandung untuk menjadi salahsatu kota pintar terkemuka di dunia yang ramah lingkungan dan memiliki warga dengan kualitas hidup yang tinggi.

“Jadi bangunan dari yang kecil sampai besar, mulai dari rumah sampai dengan gedung bertingkat untuk lulus sertifikasi hijau yaitu hemat air, hemat listrik, hemat energi, mendaur ulang serta memperbanyak ruang hijau sebagai syarat untuk mendapatkan IMB,” ujar Ridwan di kantor Puslitbang Permukiman Kementriang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Jalan Turangga, Kota Bandung, Kamis (27/10/2016).

Lebih lanjut Ridwan menuturkan berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, jika peraturan ini diterapkan akan terjadi penghematan energi yang signifikan. Tak hanya energi, penghematan pun akan terjadi dalam hal pembiayaan.

“Peraturan ini dampaknya dalam 10 tahun akan menghemat biaya listrik setengah triliyun rupiah, mengurangi 260 ton CO2 setara dengan penanaman 90 ribu pohon mahoni dewasa,” terangnya.

hejo-rk

Ridwan mengaku jika pemohon IMB tidak lulus sertifikat bangunan hijau, maka pemkot Bandung tidak akan memberikan IMB.

Lanjut Ridwan Peraturan yang akan berlaku mulai 1 Januari 2017 tersebut telah dirumuskan sebelumnya melalui kajian yang dilakukan selama 2 tahun sejak 2014 lalu. Kajian tersebut dilakukan Ditarcip Kota Bandung, para profesional dan dengan didukung Internasional Finance Corporation sebuah lembaga keuangan dari Bank Dunia.

Ridwan menjelaskan ada tiga jenis bangunan yang disebutkan dalam perwal tersebut, yaitu bangunan di atas 5000 meter, bangunan kurang dari 5000 meter dan bangunan rumah. Menurutnya bangunan yang mampu memenuhi syarat wajib akan diberikan sertifikat bintang 1, sementara jika dapat memenuhi syarat tambahan akan diberikan bintang 2 dan 3.

Ridwan akan menerapakan peraturan ini secara ketat, untuk itu sosialisasi dilakukan selama dua bulan kedepan. Nantinya para pendaftar akan diuji oleh lembaga independen yang dibentuk oleh Distarcip. Ridwan pun berharap peraturan ini dapat juga di lakukan di seluruh Kota dan Kabupaten se Indonesia.

“Dalam dua bulan ini, akan kita lakukan sosialisasi sepeti di sekolah-sekolah, forum profesional, depelover, CEO sehingga mereka paham. Harapannya, kalau Bandung bisa, Kabupaten dan kota lain pun bisa, untuk itu saya mengajak Kementerian PUPR untuk mensponsori IFC untuk mensosialisasikan atau mewajibkan peraturan bangunan hijau ke 500 kabupatne dan kota,” pungkasnya. (Dudy Supriyadi)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.