
Jakarta, Obsessionnews – Menteri Komunikasi Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Tedjo Edhy Purdijatno menegaskan, tidak ada dispensasi grasi dari Presiden bagi bandar narkoba yang telah inkrah terhadap hukuman mati. Menurutnya, hal seperti itu harus dilakukan demi jalannya proses penegakan hukum dinegara.
“Bapak presiden menyatakan, bagi yang inkrah hukuman mati buat pengedar narkoba akan ditolak grasinya,” tegas Menteri Tedjo di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (31/1/2015).
Artinya, lanjut Tedjo, yang terpidana mati akan ditolak grasinya oleh presiden. Berarti akan tetap dilaksanakan hukuman mati tersebut. “Yang pertama sudah dan akan dilanjutkan yang berikutnya, sehingga akan membuat efek jera pengedar dan gembong narkoba,” jelasnya.
Tedjo menyampaikan, semalam pihaknya mendapat laporan tentang tertangkapnya seorang wanita yang sudah empat kali tertangkap melakukan transaksi narboba. Hal ini membuktikan bahwa penegasan hukum mati di negara Indonesia memang harus dilakukan, karena untuk mendorong efek jera bagi bandar – bandar narkoba yang telah berulang kali tertangkap dengan kasus yang sama.
“Tadi malam dia (wanita itu) bawa7,6 kilogram sabu. Ini sudah yang ke 4. Artinya dia tidak jera. ini sebagai tolak ukur bahwa hukuman harus ditegakkan,” tandasnya.
Tedjo berharap kepada negara – negara lain untuk menghormati proses hukum yang ada di negara Indonesia. “Negara yang lain diharapkan bisa menghormati hukum di negara kita,” pungkasnya.(Purnomo)