Senin, 11 Desember 23

Bambang Minta KPK Percepat Kasus Hukum BG

Bambang Minta KPK Percepat Kasus Hukum BG

Jakarta -Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bambang Soesatyo meminta kepada Komisi Pemberantasan Korupsi untuk segera mempercepat proses hukum Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan  yang sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penerimaan hadiah atau gratifikasi.

Menurut Bambang, hal itu perlu segera dilakukan sebab KPK adalah lembaga penegak hukum yang tidak bisa mengeluarkan Surat Pemberhentian Perkara (SP3). Artinya kata Dia, kasus ini tidak boleh dihentikan dan harus tetap dijalankan sesuai dengan amanat Undang-Undang.

“KPK juga harus percepat proses hukum terhadap Budi Gunawan,  karena KPK tidak bisa keluarkan SP3,” ujar Bambang di Gedung DPR, Senayan, Jumat (16/1/2015).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, biarlah sangkaan hukum yang ditujukan kepada Budi Gunawan dibuktikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia sendiri tidak mau berkomentar apakah Budi memang terlibat dalam kasus korupsi rekening gendut atau tidak, dalam hal ini Bambang tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

‎”Nanti biarlah Pengadilan yang tentukan sangkaan KPK ini benar, atau pembelaan Budi yang benar,” terangnya.

Ia sendiri beranggapan bahwa baik DPR, Presiden maupun KPK tidak bersalah dalam memilih dan menetapkan Budi sebagai Kapolri menggantikan Jenderal Sutarman. DPR tidak bersalah karena dianggap sudah menindaklanjuti usulan Presiden untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan kepada Budi, sementara KPK juga sudah mengambil keputusan sesuai aturan hukum yakni dua alat bukti yang cukup.

“Semua benar Istana benar, KPK benar, DPR benar. Tinggal sekarang, sekarang kan gak bisa mundur lagi. Kita kan pengin Kapolri bersih nih. Harus ada ruang bagi hukum untuk pembelaan Budi Gunawan ini, yaitu pengadilan,” jelasnya.

Diketahui, KPK menetapkan Budi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji selama menjabat Kepala Biro Pembinaan Karier Deputi Sumber Daya Manusia Polri periode 2003-2006 dan jabatan lainnya di kepolisian.

Budi dijerat dengan Pasal 12 Huruf a atau Huruf b, Pasal 5 Ayat 2, Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Budi terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup jika terbukti melanggar pasal-pasal tersebut.

Semenjak ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa siang (13/1/2015).  KPK langsung minta ke Kementerian Hukum dan HAM agar Budi dicegah bepergian ke luar negeri, bersama anaknya. Pencegahan ini dilakukan untuk mempermudah proses hukum yang harus dijalani oleh Budi.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan telah menerima pengaduan masyarakat terhadap Budi pada Agustus 2010. Pengaduan itu dipicu laporan hasil analisis (LHA) transaksi dan rekening mencurigakan milik sejumlah petinggi kepolisian yang diserahkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke Mabes Polri. ‎‎(Albar)

Related posts