Senin, 4 Desember 23

Bambang: Keputusan Menkumham Laoly Ngawur!

Bambang: Keputusan Menkumham Laoly Ngawur!

Jakarta, Obsessionnews – Anggota Komisi Hukum DPR RI Bambang Soesatyo menilai, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly  jelas telah melakukan  penzoliman terhadap Partai Golkar. “Tidak ada pilihan lain bagi kami untuk melakukan perlawanan kepada Menkumham,” tegas Bambang dalam pernyataannya yang dikirimkan ke redaksi Obsessionnews, Rabu (11/3/2015).

“Termasuk melakukan penggalangan hak angket di DPR atas keputusan ngawur yang memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar. Kami juga mendukung jika Presiden mewacanakan untuk melakukan reshuffle kabinet dalam waktu dekat ini,” tegas Politisi Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie ini.

”Dan salah satu menteri yang harus direshuffle adalah Menkumham karena selama ini telah menjadi sumber masalah yang kebijakannya kerap membuat gaduh karena tidak professional,” tambahnya.

Bambang menegaskan, pihaknya menyesalkan Menkumham mengeluarkan surat yang memihak kubu Agung Laksono Cs hasil Munas Ancol dalam surat penjelasannya yang sangat manipulatif. “Mengapa? Karena konsideran surat penjelasan pada paragraf pertama itu keliru, karena tidak ada diktum dalam putusan Mahkamah Partai yang menyatakan mengabulkan dan menerima kepengurusan salah satu Pihak yang berselisih,” ungkapnya.

“Quad non apabila ada putusan Mahkamah Partai tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2009 jo Pasal 11 ayat 1 Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009,” tandas Sekretaris Fraksi Partai Golkar DPR RI ini.

Bambang menjelaskan bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (5) Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik tidak berdiri sendiri (Conditional Clause) yakni bersifat final dan mengikat apabila penyelesaian perselisihan Tercapai.

Bahwa mengacu pada putusan Mahkamah Partai Golkar, menurutnya, pada angka 5 halaman 133 dalam pokok permohonan Pemohon paragraf pertama yang berbunyi  “oleh karena terdapat pendapat yang berbeda diantara anggota majelis Mahkamah terhadap pokok permohonan, sehingga tidak tercapai kesatuan pendapat didalam menyelesaikan sengketa mengenai keabsahan kedua Musyawarah Nasional Partai Golkar IX”.

“Bahwa diktum tidak tercapai tidak perlu ditafsirkan kembali, karena dengan tidak tercapainya penyelesaian perselisihan maka mutatis mutandis berlaku ketentuan Pasal 33 ayat (1) Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, bahwa penyelesaian perselisihan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri,” paparnya.

Bambang membeberkan bahwa surat penjelasan Menkumham pada paragraf terakhir mensyaratkan pembuatan akta notaris dan pendaftaran kembali ke- Kementrian Hukum dan HAM, mutatis mutandis berlaku kembali ketentuan Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

“Jadi, sekali lagi. Kalau Menkumham atas nama Presiden atau pemerintah kemudian memutuskan untuk memihak kubu Ancol, jelas itu pelanggaran UU. Dan DPR patut menggunakan salah satu hak nya seperti Hak Interpelasi, Hak Angket atau bahkan Hak Menyatakan Pendapat untuk meluruskan jalannya pemerintahan ini,” tegas Anggota Komisi III DPR ini. (Asma)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.