Sabtu, 20 April 24

Bakal Dilegalkan, KPPA Ajukan Syarat Bagi Pria yang Ingin Poligami

Bakal Dilegalkan, KPPA Ajukan Syarat Bagi Pria yang Ingin Poligami
* Ilustrasi poligami. (Foto: Netnews)

Banda Aceh, Obsessionnews.com – Pemerintah Provinsi Aceh berencana melegalkan poligami yang diatur melalui rancangan qanun hukum keluarga. Kabar mengenai poligami di Aceh kini menjadi ramai diperbincangkan. Sebab, sebagian masyarakat Indonesia menolak adanya poligami.

Wakil Ketua Komisi Pengawas dan Perlindungan Anak (KPPA) Aceh, Ayu Ningsih menilai, sebelum disahkan sebaiknya aturan tentang poligami dimatangkan terlebih dahulu dengan melibatkan seluruh kompenen masyarakat Aceh, sehingga aturan itu benar-benar bermanfaat untuk masyarakat secara menyeluruh.

“Saya pernah ikut sekali pembahasan qanun hukum keluarga itu pada tahun 2017 kalau tidak salah, banyak saya berikan masukan dan kritikan karena ada hal yang kita anggap kuruang penting tapi diatur dalam qanun,” kata Ayu Ningsih saat dihubungi, Sabtu (6/7/2019).

Ayu sepakat dengan qanun hukum keluarga yang mengatur tentang poligami yang melegalkan pria boleh menikahi lebih dari satu istri. Namun tetap dalam konteks positif untuk melindungi perempuan dan anak. Artinya poligami hanya boleh menikahi perempuan yang berstatus janda dan memiliki anak.

“Kita sepakat poligami dilegalkan untuk perlindungan perempuan dan anak, tapi dalam qanun harus diatur laki-laki hanya boleh menikahi perempuan janda dan memiliki anak, sehingga perempuan mendapat nafkah dan anak yatim mendapatkan hak, kemudian tidak boleh mempersunting anak di bawah umur atau gadis,” katanya.

Ayu berharap qanun hukum keluarga yang akan diberlakukan di Aceh itu dapat menjadi sebagai solusi yang bermanfaat bagi seluruh masyarakat Aceh, bukan malahan melahirkan masalah baru.

“Qanun hukum keluarga itu perlu memang, tapi yang diatur harus yang bermanfaat, seperi hak asuh dan nafkah anak setelah orangtua bercerai, yang belum diatur dalam mekanisme hukum nasional, dalam qanun itu harus mencakup seluruhnya,” katanya. (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.