Kamis, 18 April 24

Bahaya Jika DPR Terima Surat Setya Novanto

Bahaya Jika DPR Terima Surat Setya Novanto
* Ketua DPR Setya Novanto.

Jakarta, Obsessionnews.com – Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius menilai terlalu berbahaya jika DPR menerima surat permohonan dari Setya Novanto agar dirinya tidak diberhentikan, sebelum ada putusan dari pengadilan. Ini berbahaya karena akan menambah citra buruk DPR di mata masyarakat.

“Jika DPR menerima permintaan Novanto, itu artinya semakin dahsyat tamparan terhadap kehormatan lembaga,” ujar Lucius melalui keterangan presnya, Rabu (22/11/2017).

Menurutnya perlu diingat bahwa DPR adalah manifestasi dari lembaga kerakyatan, dibentuk untuk menyerap aspirasi masyarakat Indonesia. Dan saat ini, semua masyarakat menghendaki agar DPR dipimpin oleh orang bersih dan berintegritas tidak terlibat kasus hukum. Untuk itu kata dia, DPR tidak bisa diatur oleh Setya Novanto.

“Oleh karena itu, DPR adalah milik seluruh rakyat. Dan karena milik seluruh rakyat, maka kekuasaan anggota dan bahkan hingga pimpinan DPR adalah kekuasaan yang sepenuhnya bergantung pada keinginan rakyat, bukan keinginan seorang Ketua DPR. Apalagi seorang ketua sekaligus tahanan kasus dugaan korupsi,” katanya.

Dia menilai dengan menyandang status tahanan KPK sudah otomatis Setya Novanto harus mundur dari jabatannya. “Status itu tidak saja berimplikasi pada terpisahnya Novanto dari DPR yang sebelumnya dia pimpin, tetapi juga sekaligus berdampak pada hilangnya kepercayaan terhadapnya sebagai pemimpin,” ujar Lucius.

Sebelumnya, jelang pelengseran Ketua Umum Golkar yang juga Ketua DPR Setya Novanto, beredar dua carik surat dengan tulisan tangan dan bertanda tangan Setya Novanto. Kedua surat ini ditandatangani di atas materai Rp6000.

Salah satu surat ditujukan kepada pimpinan DPR RI. Berikut isinya:

“Bersama ini saya selaku Ketua DPR RI sedang menghadapi kasus hukum proyek E-KTP yang disidik oleh KPK. Saya mohon pimpinan DPR RI lainnya dapat memberi kesempatan saya untuk membuktikan tidak ada keterlibatan saya, dan untuk sementara waktu tidak diadakan rapat pleno, sidang MKD terhadap kemungkinan menonaktifkan saya baik selaku Ketua DPR RI maupun selaku anggota dewan. Demikian permohonan disampaikan.”

Jakarta, 21 November 2017.

(Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.