Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik sebagai tersangka, terkait kasus dugaan pemerasan dan pengadaan proyek di Kementerian ESDM tahun 2011-2013.
Penetapan tersangka ini jelas dikhawatirkan akan mempersulit langkahnya untuk menduduki kursi DPR. Pasalnya dalam Pileg 2014, Jero terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat, dan rencananya akan dilantik 1 Oktober.
Lantas bagaimana nasib, Jero kedepan apakah dirinya masih menikmati kekuasaan sebagai anggota dewan. Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan, Jero akan tetap dilantik menjadi anggota DPR meski sudah berstatus tersangka.
“Ya, kalau dilihat sesuai aturan, masih tetap dilantik sampai berkekuatan hukum tetap,” ujarnya, saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2014).
Dalam Peraturan KPU Nomor 29 tahun 2013 Pasal 50 ayat 1, disebutkan caleg terpilih dapat diganti/dibatalkan apabila: (a), meninggal dunia, (b), mengundurkan diri, (c) tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota DPR dan (d), terbukti melakukan tindak pidana pemilu berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Pasal tersebut, secara luas mengatur mengenai Penetapan Hasil Pemilu, Perolehan Kursi, Calon Terpilih dan Penggantian Calon Terpilih dan Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota. Untuk itu, Jero dipastikan akan tetap dilantik pada Oktober mendatang.
Selain itu, Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Syarat Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota dalam Pemilu Legislatif Tahun 2014. Pencalonan caleg terpilih bisa batal jika tak lagi memenuhi syarat.
Dengan demikian, pembatalan dan pengunduran diri Jero sebagai anggota DPR, hanya bisa dilakukan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Artinya Jero memang sudah dipastikan terbukti bersalah dan meyakinkan telah melakukan Tndak Pidana Korupsi.
Diketahui, Jero Wacik terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 dari Partai Demokrat. Jero yang maju dari daerah pemilihan Bali itu mengantongi sebanyak 104.682 suara.
Diduga Lakukan Pemerasan
Penetapan tersangka kepada Jero memang tidak terjadi begitu saja. KPK sejak lama sudah mengendur keterlibatan Jero dalam kasus korupsi di Kementerian ESDM melalui gelar perkara atau eksposes. Dalam prosesnya KPK menduga Jero telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan cara memeras.
Menurut Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto pemerasan itu dilakukan oleh Jero dengan
menyalahgunakan kewenangannya sebagai menteri dalam kurun waktu 2011-2012. Caranya yakni, memerintahkan anak buahnya untuk menghimpun dana oprasional.
Menurut Bambang, awalnya saat Jero menjadi Menteri ESDM, Jero diduga mengupayakan untuk mendapatkan dana operasional menteri yang lebih besar dari yang dianggarkan. Untuk itu ia menyalahgunakan kewenangannya untuk menghimpun dana sebesar-besarnya melalui kegiatan oprasional.
“Contohnya adalah peningkatan atau pendapatan yang bersumber pada kick back, satu pengadaan, misalnya pengumpulan rekanan dana-dana program tertentu,” ujar Bambang saat memberikan keterangan pres di KPK, Rabu (3/9/2014).
Selain itu, Jero juga kerap mengelar rapat-rapat di kementerian dengan jumlah anggaran yang cukup besar. Namun, sebenarnya rapat tersebut adalah fiktif. ”Itu dana-dana yang di-generate yang menurut penyelidikan penyalahgunaan wewenang,” terangnya.
Bambang mengatakan, jika dihitung secara keseluruhan nilai korupsi yang dilakukan oleh Jero sebesar Rp 9,9 milyar. Sementara ini, proses penyelidikan masih berlanjut. Bambang belum bisa memastikan bahwa nilai korupsi yang dilakukan oleh terus bertambah.
“Kita, belum bisa menyimpulkan kita ikuti aja proses penyelidikan,” katanya.
Atas perbuatannya tersebut, Jero disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 421 KUHP, berkaitan dengan 23 penyalahgunaan kewenangan 421 itu pemerasan.
Kasus proyek pengadaan di Kementerian ESDM ini merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM, Waryono Karno.
Tim penyelidik sebelumnya juga telah meminta keterangan Waryono terkait penyelidikan baru ini. KPK juga telah meminta keterangan Jero dan istrinya, Triesnawati Jero Wacik, terkait penyelidikan yang sama.
Seusai dimintai keterangan KPK beberapa waktu lalu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dana operasional menteri (DOM). Masalah DOM di Kementerian ESDM ini menjadi salah satu fokus penyelidikan KPK. Diduga, ada penyalahgunaan DOM di Kementerian ESDM.
Indikasi penyelewengan itu muncul setelah KPK menemukan adanya perintah Jero kepada Waryono Karno, saat Waryono masih menjabat sekretaris jenderal, untuk memainkan anggaran di Kementerian Energi.
Namun Jero menyangkal, bahwa DOM tersebut anggarannya sudah ditetapkan dalam APBN melalui surat keputusan Menteri Keuangan. Meski saat ditanya awak media berapa jumlah anggaran tersebut, Jero tidak mau menyebutkan berapa jumlah DOM yang diterima di tiap-tiap kementerian.
Selain itu, Jero mengaku diajukan pertanyaan seputar dugaan penyimpangan dana di Kementerian ESDM dari tahun 2010 hingga 2013. Namun, dia mengaku baru menjabat menteri ESDM pada Oktober 2011 sehingga tidak mengetahui apa yang terjadi di dalam Kementerian ESDM pada medio 2010 hingga Oktober 2011. (Abn)