Kamis, 25 April 24

Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara

Ayah Cabuli Anak Kandung Divonis 16 Tahun Penjara

Padang, Obsessionnews – Perilaku seorang ayah yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung bagi anak, justru sebaliknya. Bukan membericontoh yang baik, tapi apa yang dilakukan oleh M Yunan (44), warga Air Manis, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang Sumatera Barat (Sumbar), malah berbuat bejat.

Perbuatannya sungguh di luar batas. Ia tega mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 17 tahun. Akibat perbuatan terdakwa, ia diganjar kurungan selama 16 tahun sebagaimana vonis hakim saat menggelar sidang atas perkara yang dilakukan terdakwa di Pengadilan Negeri Padang, Kamis (30/7).

Selain itu, terdakwa juga didenda Rp500 juta serta subsider 3 bulan. M Yunan menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dibacakan oleh hakim ketua Irwan Munir. Pada persidangan sebelumnya, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Padang, selama 17 tahun denda Rp500 juta serta subsider 3 bulan penjara.

Perbuatan terdakwa yang memperkosa anak kandungnya berlangsung sejak 2005 hingga tahun 2015. Awal mula kejadian, saat itu korban sedang duduk sendirian di ruang tamu rumahnya, diajak oleh ayahnya terdakwa M.Yunan ke dalam kamar.

Korban mau diajak terdakwa, karena tidak menaruh curiga terhadap ayah kandungnya itu. Setelah berada di dalam kamar, korban disuruh berbaring di atas ranjang dan melihat kemolekan tubuh korban, terdakwa langsung membuka pakaiannya dan terjadilah perbuatan tidak senonoh di dalam kamar.

Selama perbuatan itu dilakukan terdakwa, sejak korban berusia 7 hingga 17 tahun, ayahnya mengancam korban jika tidak mengikuti ajakannya. Bahkan si bapak bejat itu, tidak segan memukul korban apabila korban menolak. Perbuatan biadab itu, dilakukannya saat istrinya sedang tidak berada di rumah.

Akibat tidak tahan dengan perlakuan bejat ayahnya, akhirnya korban melaporkannya kepada ibu kandungnya. Mendengar langsung pengakuan anaknya, isteri terdakwa Renida akhirnya melaporkannya kepada polisi.

Perbuatan terdakwa yang berpfosesi sebagai pedagang yang tidak tamat SD itu, dijerat pasal 76 D jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. (Musthafa Ritonga)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.