Kamis, 25 April 24

Awas Jangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat!!

Awas Jangan Lewat di Depan Orang yang Sedang Shalat!!
* Lewat di depan orang yang sedang shalat. (Foto: hafiziazmi)

Terlarang hukumnya lewat di depan orang yang sedang shalat walaupun ia tidak menghadap sutrah, orang yang melakukannya pun berdosa. Berdasarkan hadits dari Abu Juhaim Al Anshari, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

لَوْ يَعْلَمُ الْمَارُّ بَيْنَ يَدَيِ الْمُصَلِّي مَاذَا عَلَيْهِ مِنَ الإِْثْمِ لَكَانَ أَنْ يَقِفَ أَرْبَعِينَ خَيْرًا لَهُ مِنْ أَنْ يَمُرَّ بَيْنَ يَدَيْهِ

“Andaikan seseorang yang lewat di depan orang yang shalat itu mengetahui dosanya perbuatan itu, niscaya diam berdiri selama 40 tahun itu lebih baik baginya dari pada lewat.” [HR. Bukhari dan Muslim]

Abu Nadhar berkata: “Saya tidak tahu apakah Rasulullah bersabda empat puluh hari, atau bulan atau tahun.” [HR. Bukhari]

Hadits tersebut menunjukkan bahwa lewat di depan (di tempat bersujud) orang yang sedang shalat akan mendapatkan dosa dan ancaman, sehingga jika orang yang lewat tersebut mengetahui dosa yang akan ditanggung tentu ia akan berhenti empat puluh hari, bulan atau tahun.

Sedang jika ia lewat agak jauh dari tempat sujud orang tersebut maka tidak apa-apa, hal ini sesuai dengan pemahaman hadits di atas yang menyebutkan tempat kedua tangan waktu sujud.

Bagi yang melaksanakan shalat hendaknya meletakkan tanda batas di depannya, sehingga orang yang lewat tahu dan tidak lewat di depannya. Ini berdasarkan hadits bawah Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda: “Jika salah seorang dari kalian shalat menghadap sesuatu yang ia jadikan sutrah terhadap orang lain, kemudian ada seseorang yang mencoba lewat di antara ia dengan sutrah, maka cegahlah. Jika ia enggan dicegah maka tolaklah ia dengan keras, karena sesungguhnya ia adalah setan.” [HR. Al Bukhari & Muslim]

Kesimpulan:
Melewati tempat sujud orang yang sedang shalat adalah haram dan mendapatkan dosa serta ancaman, jika orang yang shalat tersebut meletakkan tongkat/tabir di depannya, baik di tanah Haram maupun di tempat yang lain sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits shahih di atas. Tapi bisa juga bagi orang yang terpaksa ketika dalam keadaan amat sesak dan penuh sama sekali. (Red)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.