Sabtu, 23 September 23

Australia Ngotot Bebaskan Terpidana Mati Narkoba di Indonesia

Australia Ngotot Bebaskan Terpidana Mati Narkoba di Indonesia

Melbourne – Nampaknya, pihak Australia tidak memahami kedaulatan Negara Indonesia. Negara Kanguru itu tetap ngotot akan mengupayakan semua opsi legal untuk menyelamatkan dua warganya dari eksekusi mati di Indonesia.

“Saya tidak ingin menciptakan harapan palsu tapi saya ingin semua orang mengerti. Kita berusaha hingga titik terakhir untuk membantu orang-orang yang berada dalam posisi sulit ini,” kata Perdana Menteri (PM) Australia Tony Abbott, Senin (16/2/2015), seperti dilansir BBC.

Andrew Chan dan Myuran Sukumaran yang divonis mati pada 2006 karena berusaha menyelundupkan narkotika dari Bali ke Australia. Upaya grasi yang diajukan keduanya ditolak oleh Presiden Joko Widodo.

Kejaksaan Agung belum menetapkan tanggal eksekusi tetapi perwakilan pemerintah negara yang warganya akan dihukum mati, diundang ke Kementerian Luar Negeri hari ini untuk mendapatkan penjelasan mengenai proses hukum berikutnya.

Sebelumnya, Australia kembali menyampaikan permohonan kepada pemerintah Indonesia untuk tidak mengeksekusi dua terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Permohonan itu disuarakan Menteri Luar Negeri Julie Bishop dalam pidato di hadapan para anggota parlemen Australia. “Saya yakin Indonesia yang akan kehilangan paling banyak ketika mengeksekusi kedua pria ini,” kata Bishop.

Sebagaimana diberitakan, Presiden Joko Widodo menolak permohonan grasi terpidana mati kasus narkoba, Andrew Chan, warga Australia yang merupakan bagian dari sembilan orang yang terlibat kasus narkoba yang dikenal dengan ‘Bali Nine’.

Chan dan Sukumaran dieksekusi mati karena dianggap sebagai kelompok Bali Sembilan (Bali Nine) yang ditangkap 17 April 2005, di Denpasar, Bali, saat berusaha menyelundupkan 8,3 kg heroin yang ditaksir seharga sekitar Rp40 miliar. Setelah melalui serangkaian peradilan banding, tujuh yang lain menjalani hukuman penjara antara 20 tahun hingga seumur hidup, sementara Sukumaran dan Chan, mendapat vonis mati. (bbc.co.uk)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.