Jumat, 26 April 24

Atut Hanya Dihukum 4 Tahun, KPK Keberatan

Atut Hanya Dihukum 4 Tahun, KPK Keberatan

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merasa keberatan atas putusan majlis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menjatuhkan hukuman empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan kepada Gubernur Banten Ratu Atut Chosyiah.

 

Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Busryo Muqaddas. Ia mengatakan KPK akan mengajukan banding atas putusan tersebut, karena dianggap vonis itu terlalu ringan dan tidak menimbulkan efek jera.

“Untuk putusan itu, saya kira akan banding dan pantas untuk dibanding,” ujar Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Senin (1/9/2014).

Menurut Busryo, ‎koruptor sekelas Atut yang menjadi pejabat publik, tidak pantas divonis empat tahun penjara. Ia menilai apa yang dilakukan Atut sejatinya telah mencoreng demokrasi dan nama baik MK sebagai lembaga hukum tinggi negara.

“Kasus ini telah menodai demokrasi dan MK serta melukai rakyat setempat,” kata Busyro.

Atut dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar sebesar Rp 1 milyar terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak bersama‎ adenya Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan.

Atut dijerat dengan Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Meski demikian, Atut dibebaskan dari hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti.

‎Selain itu, majelis hakim juga menolak permintaan jaksa untuk menghapus hak dipilih dan memilih Atut. Putusan ini jelas lebih ringan dari tuntutan tim jaksa KPK. Dalam persidangan sebelumnya, Tim Jaksa KPK menuntut Atut 10 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider lima bulan penjara.‎ (Abn)

 

 

Related posts