
Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota DPD RI Asri Anas setuju dengan pemangkasan masa kepemimpinan ketua DPD dari lima tahun menjadi dua setengah tahun. Namun ia meminta ketetapan itu juga diberlakukan bagi pimpinan di alat kelengkapan dewan (AKD), tidak hanya untuk ketua DPD.
”Saya sangat mendukung masa jabatan AKD juga dua setengah tahun bukan hanya diberlakukan untuk Ketua DPD,” ujar Asri kepada Obsessionnews.com di Jakarta, Senin (27/3/2017).
Senator asal Sulawesi Barat ini mengungkapkan, perubahan masa tugas pimpinan AKD menjadi dua setengah tahun sebenarnya sudah diputuskan di tata tertib. Hanya saja, ketika aturan ini dibawa ke Pansus kemudian diubah karena mendapat penolakan.
“Kalau saya waktu Ketua Pansus semua AKD juga mestinya sama dua setengah tahun, ini supaya jangan ada kesan perubahan alat kelengkapan untuk mengejar jabatan Ketua DPD saja,” terangnya.
Asri mengaku tidak tahu kenapa aturan dua setengah tahun bagi AKD yang sudah diputuskan di Tatib ditolak. Ia hanya merasa heran, mengapa ada perubahan yang begitu cepat.
“Itu yang saya nggak tahu, makanya saya agak heran. Saya nggak mau kesannya orang berlomba-lomba jadi pimpinan DPD bukan menata DPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, dirinya sepakat masa kepemimpinan DPD dipangkas dua setengah tahun karena senator akan lebih fokus untuk menata dan memperjuangkan kepentingan daerah. Sehingga tidak perlu berlama-lama.
“Menurut saya bagus untuk kepentingan konsolidasi perjuangan daerah. Pimpinan DPD lebih fokus untuk menjaga kepentingan perjuangan daerah,” jelasnya.
Mendekati pemilihan Ketua DPD pada 3 April 2017, pengurangan masa kepemimpinan DPD kembali dipersoalakan oleh sejumlah pihak. Bahkan ada yang sampai melakukan gugatan ke MA. Pengurangan masa pimpinan DPD dianggap melemahkan dan mengurangi kewenangan DPD. (Albar)