Rabu, 22 Maret 23

Asri Anas Minta MA Cabut Keputusan Melantik Oesman Sapta

Asri Anas Minta MA Cabut Keputusan Melantik Oesman Sapta
* Anggota DPD dari Sulawesi Barat Asri Anas.

Jakarta, Obsessionnews.com – Anggota DPD RI dari Sulawesi Barat, Muhammad Asri Anas mengatakan, dirinya pernah menjadi Ketua Pansus UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tata Tertib DPD yang mengatur masa kepemimpinan Ketua DPD menjadi 2,5 tahun.

Meski demikian, ia menilai pelantikan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua DPD sebagai tindakan yang melawan hukum atau cacat hukum. Pasalnya, Tata Tertib tersebut sudah dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA). Artinya semua pihak harus menghormati itu. ‎

“Mereka yang mengatasnamakan ‘kelompok perubahan’, semangatnya memperbaiki bagus, tapi cara melakukannya tidak benar di mata hukum,” ujar Asri melalui pesan singkatnya, Jumat (7/4/2017).

Menurut Asri untuk bisa memenuhi hasrat kekuasaan seseorang bisa menghalalkan segala cara. Ia sendiri menghormati apa yang sudah menjadi keputusan MA yang membatalkan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2016 dan Tata Tertib DPD No 1 Tahun 2017. ‎

‎Ia menegaskan, seharusnya DPD mematuhi hukum yang berlaku. Karena putusan MA sudah bersifat mengingat. Ia juga mengatakan, pendapatnya semata-mata bukan untuk membela salah satu pihak yang berpolemik atau karena urusan pribadi. Namun, ia melihat itu dalam kacamata hukum.

‎”Ini hanya didasarkan bahwa sebagai pejabat negara, kita semua harus patuh pada putusan hukum,” jelasnya.

Untuk itu Asri meminta ‎kepada MA segera mungkin mencabut atau mengeluarkan putusan soal proses pelantikan Oesman Sapta. Pasalnya pelantikan Oesman Sapta oleh MA dianggap bertentangan dengan putusannya sendiri. “Itu tindakan ketidakcermatan dan salah,” tegas Asri.‎ (Albar)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.