Kamis, 25 April 24

ASPEK Indonesia Desak Presiden Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja

ASPEK Indonesia Desak Presiden Terbitkan Perppu Batalkan UU Cipta Kerja
* Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia tegas menolak hadirnya UU Cipta Kerja (Foto : Ist)

Jakarta, Obsessionnews.com – Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) meminta kebijaksanaan politik kepada Presiden Joko Widodo untuk membatalkan UU Cipta Kerja yang telah disahkan oleh DPR pada tanggal 5 Oktober yang lalu. ASPEK Indonesia menuntut Presiden untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) untuk membatalkan UU tersebut.

Demikian disampaikan Mirah Sumirat, selaku Presiden ASPEK Indonesia dalam keterangannya, Jumat (16/10/2020). Menurutnya ada beberapa hal yang patut untuk dipertimbangkan Presiden terkait pentingnya Perppu tersebut. Pertama, pembahasan RUU Cipta Kerja tersebut sejak awal proses legislasi, mulai perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan pengundangan telah memicu kontroversi dan kritik dari banyak elemen masyarakat. Baik terkait prosesnya yang minim partisipasi publik dan tidak melibatkan unsur tripartit sejak awal penyusunan, maupun isinya yang hanya menguntungkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat.

“Kedua juga nyata telah terjadi penolakan baik saat masih RUU maupun setelah pengesahan UU Cipta Kerja, yang semakin meluas dari berbagai elemen masyarakat, termasuk Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, tokoh agama lintas kepercayaan, mahasiswa, akademisi, aktivis lingkungan, kalangan jurnalis, pendidik, masyarakat adat, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan lain sebagainya. Seluruhnya secara umum menilai bahwa UU Cipta Kerja hanya mementingkan kelompok pengusaha dan merugikan rakyat,” kata Mirah.

Hal lainnya adalah pengesahan UU Cipta Kerja dilakukan secara terburu-buru dan dipaksakan. Bahkan ketika pengesahan, anggota DPR tidak menerima naskah UU Cipta Kerja yang disahkan. Kemudian proses penyusunan dan pengesahan UU Cipta Kerja, termasuk berbagai penolakan dari masyarakat, telah menjadi sorotan dunia internasional.

“Bahkan Council of Global Unions yang terdiri dari International Trade Union Confederation (ITUC), UNI Global Union, IndustriAll, BWI, ITF, EI, IFJ, IUF, PSI selaku konfederasi dan federasi serikat pekerja tingkat dunia, bersama federasi serikat pekerja internasioanl dan organisasi serikat pekerja dari berbagai negara, antara lain Japanese Trade Union Confederation (JTUC-Rengo), Central Autonoma de Trabajadores del Peru, FNV Netherlands, Memur-Sen Turky, juga sudah mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo,” sambungnya.

Dikatakan Mirah bahwa inti surat tersebut adalah menyerukan kepada pemerintah Indonesia untuk mencabut Omnibus Law UU Cipta Kerja, karena menimbulkan ancaman bagi proses demokrasi, serta menempatkan kepentingan dan tuntutan investor asing di atas kepentingan pekerja, komunitas dan lingkungan. Organisasi serikat pekerja internasional juga prihatin bahwa prosedur dan substansi Omnibus Law UU Cipta Kerja tidak sejalan dengan hak asasi manusia di Indonesia, dan hukum hak asasi manusia internasional.

“Beberapa catatan di atas, tentunya harus menjadi perhatian Presiden Joko Widodo, agar upaya pemulihan ekonomi khususnya di masa pandemi dapat menjadi lebih prioritas,” pungkasnya. (Has)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.