
Jakarta, Obsessionnews – Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Charliyan mengatakan, penangguhan tahanan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Abraham Samad (AS) memang kesepakatan saja. Karena sekarang sudah ada kerjasama yang baik antara KPK dengan Polri.
Bukan karena itu saja, menurut Jurubicara Mabes Pori, karena AS sudah kooperatif dalam menjalani pemeriksaan. “Hal lain yang lebih penting, yang harus kita jaga adalah hubungan, biar nanti tidak dimanfaatka oleh orang lain (pihak tertentu),” ujar Anton di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (29/4/2015).
Dia menjelaskan, sebetulnya kalau menahan tersangka adalah kewenangan dari penyidik polri, ini harus legowo. Karena kewenangan mutlak adalah kewenangan penyidik, tapi didalam penyidik itu ada atasan penyidik juga yang boleh memberikan pertimbangan.
“Makanya sampai dikeluarkan surat perintah penahanan itu atas dasar koordinasi,” ungkap Anton.
Menurut Anton, bahwa hukum bukan hanya untuk hukum, bahwa di Indonesia itu ada kepentingan yang lebih besar dari pada persoalan tersebut. “Daripada nanti diadu lagi antara KPK dengan polri karena urusan personal, kan nantinya seolah-seolah kita memperpanjang konflik,” katanya.
Anton pun membantah, kalau penangguhan tahanan terhadap AS dikarenakan pimpinan KPK nonaktif tersebut telpon Kapolri Badrodin Haitti. Kata Anton itu semua berdasarkan kesepakatan antara KPK dengan Polri.
Menurut dia, penahanan ini menjadikan pelajaran bagi semua orang, bahwa tidak harus semua tersangka yang diduga melakukan tindak pidana itu ditahan. “Nah ini salah satu bentuk keluwesan hukum,” jelasnya. (Purnomo)