
Jakarta, Obsessionnews – Nampaknya, dengan ditetapkannya sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka oleh pihak Polri, maka yang pertama kali bergembira ria dan ketawa ngakak adalah para perwira Polri pemilik rekening gendut yang jadi incaran KPK. Terlebih lagi, Ketua KPK Abraham Samad sudah ‘berhasil’ dijadikan tersangka.
“Dengan dijadikan tersangka maka yang sangat puas adalah Pemilik rekening tambun, politisi kotor nan busuk, pejabat korup, mafia anggaran dan proyek, serta pebisnis hitam yang halalkan segala cara,” ungkap Mantan Wakil Ketua DPD RI, La Ode Ida, kepada Obsessionnews, Selasa (17/2/2015).
“Barangkali mereka saat ini terus menerus ‘sujud syukur’ seperti halnya sejumlah aparat kepolisian saat Hakim Harpin menangkan sebagian gugatan praperadilan BG. Apalagi para koruptor kelas kakap yang selama ini diincar KPK, sungguh bahagia, hati mereka berbunga-bunga,” bebernya.
Jika membandingkan kasus ‘Cicak vs Buaya’ jilid II ini dengan kasus Antasari dan juga Bibit-Chandra, lanjut La Ode, maka yang sekarang ini bisa dikatakan paling mengerikan sepanjang sejarah reformasi. “Peristiwa sekarang ini merupakan sejarah tersendiri di era reformasi. Jauh lebih gawat ketimbang yang dialami KPK dalam kasus Antasari dan juga Bibit-Chandra,” tegasnya.
“Yang lebih mengerikan adalah ketika pihak Polri seolah begitu leluasa lakukan kriminalisasi dan hancurkan kaki tangan KPK, sementara Presiden Jokowi seolah tidak peduli degan proses-proses itu,” kritiknya.
Padahal, lanjut La Ode, KPK adalah instrumen utama pemberantasan korupsi yang jadi mandat reformasi, dan siapa pun yang peroleh amanah untuk jadi pemimpin di era reformasi ini rasanya wajib hukum untuk lindungi KPK. “Presiden SBY telah buktikan itu, utamanya pada kasus Cicak vs Buaya,” jelasnya.
Hari ini, Ketua KPK Abraham Samad ditetapkan jadi tersangka mengenai pemalsuan dokumen di Mapolda Sulselbar dengan sangkaan melanggar pasal 264 ayat (1) sub pasal 266 ayat 1 KUHP atau pasal 93 UU No 23 tahun 2006 yang diubah dengan UU No 25 tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Sebelumnya, Abraham Samad sudah dijadikan tersangka oleh Bareskrim Polri terkait pertemuannya dengan Plt Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto. AS disangka melanggar Pasal 36 Ayat (1) junto Pasal 66 UU No 30 tahun 2002 tentang KPK. Yaitu larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi. (Asma)