Kamis, 25 April 24

Artha Meris Menyuap Rudi Rubiandini Sebanyak Empat Kali

Artha Meris Menyuap Rudi Rubiandini Sebanyak Empat Kali

Jakarta – Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/9/2014) terkait korupsi dilingkup Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Artha telah menyuap Rudi Rubiandini pada saat masih menjabat sebagai Kepala SKK Migas dengan nilai 522.500 dollar AS. Uang tersebut diberikan oleh Artha dengan tujuan agar Rudi mau melakukan sesuatu untuk kepentingan dirinya.

“Turut serta memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara yaitu Rudi Rubiandini selaku Kepala SKK Migas,” kata jaksa Irene Putrie

Dalam dakwaan itu disebutkan, Uang diberikan secara bertahap selama empat kali. Jaksa mengatakan, awalnya  Artha meminta kepada Rudi supaya menurunkan formula harga gas untuk PT Kaltim Parna Industri kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik.

Setelah disepakati, ‎Komisaris Utama PT Kaltim Parna Industri Marihad Simbolon mengirim surat kepada Menteri ESDM perihal usulan penyesuaian formula gas untuk PT. KPI pada bulan November 2012. Kemudian dilakukan rapat antara Kementerian ESDM dengan SKK Migas untuk membahas usulan tersebut.

Pertemuan pun berlanjut,  Marihad lantas memperkenalkan Artha Meris dengan Rudi dan pelatih golfnya yakni Deviardi pada 24 Maret 2013. Marihad memberitahu Rudi bahwa terdapat perbedaan pengunanan formula harga gas PT KPI yang lebih tinggi dibandingkan dengan PT Kaltim Pasifik Amoniak, padahal sumber gasnya sama-sama berasal dari Bontang.

“Marihad menyampaikan, kalau tidak ada perubahan formula harga gas, maka PT KPI akan gulung tikar dan supply amoniak dari Kaltim akan terganggu akibat supply dari PT KPI yang terhenti,” demikian bagian dari dakwaan.

Dari pertemuan tersebut ada permintaan, kepada Rudi agar formula harga gas PT KPI diturunkan sedikit supaya yang dibayarkan oleh PT KPI bisa lebih rendah. Rudi pun, kemudian berjanji akan mencari solusi terbaik untuk berkoordinasi dengan Bidang Komersialisasi Gas.

Untuk memperlicin permintaan Marihad, Artha kemudian memberikan uang Tips kepada Rudi sebesar 250.000 dollar AS pada bulan April 2013 di Hotel Sari Pan Pasifik, Jakarta melalui Deviardi.
“Mas Ardi, ini titipan untuk Pak Rudi,” terang Jaksa.

Pertemuan kedua, Artha kembali menyerahkan uang 22.500 dollar AS kepada Deviardi untuk diberikan kepada Rudi disertai dengan dokumen. Pemberian itu dilakukan pada bulan yang sama.

Untuk ketiganya penyuapan terjadi pada Agustus 2013. Saat itu, Arta meminta kepad Deviardi untuk bertemu disebuah restoran di Kemang Jakarta Selatan. Artha kemudian menitipkan uang lagi kepada Deviardi sebesar USD 50.000 dollar AS untuk diberikan kepada Rudi.

Namun, pemberian uang ketiga itu ternyata tidak sesuai dengan permintaan Rudi, akhirnya Artha kembali menghubungi Deviardi dan menyerahkan sebesar 200.000 dolla‎r AS untuk diserahkan kepada Rudi untuk yang keempat kalinya.

Atas perbuatannya, Artha dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan.atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu Artha  juga dijerat Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 1001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Abn)

Related posts