Sabtu, 27 Juli 24

Aria Bima: Waspadai Perppu SBY

Aria Bima: Waspadai Perppu SBY

Jakarta – Anggota Fraksi PDIP Perjuangan (PDIP) DPR RI Aria Bima menyatakan, pihaknya tetap mewaspadai Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) yang akan dikeluarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono(SBY) terkait kisruh UU Pilkada.

“Saya tidak pesimis dengan Perppu yang akan dikeluarkan SBY, namun hal ini harus disikapi secara mendalam apakah iplementasi Perppu itu bisa mendelegasikan atau membatalkan undang-undang MD3. Jangan hanya mencari alasan seolah-olah kebenaran dan pembenaran SBY terhadap pemilihan langsung Pilkada. Politik itu harus dilihat dari keputusan politiknya dan kita ketahui keputusan UU MD3 itu disetujui berdasarkan keputusan voting akibat sikap Fraksi Partai Demokrat walk out itu kunci dari segalanya,” tegasnya kepada wartawan di gedung DPR, Rabu (1/10/2014).

Menurutnya, seharusnya SBY tidak hanya sekedar mengeluarkan Perppu tetapi harus ada item  yang jelas, karena pada subtansinya keluarnya UU MD3 itu tidak ada hak rakyat yang diberikan kepada rakyat provinsi dan kabupaten. Sehingga, hal ini dikatakan perampasan dan penyerobotan yang tidak dicermati dan diamati.

“Konfigurasi politik yang dilakukan voting kemarin membuat saya tidak terlalu yakin jika Perppu itu akan disetujui oleh DPR. Bagaimana ini bisa dikembalikan menjadi suatu persoalan DPR dan MPR. Padahal konfigurasi DPR sekarang ini dapat dilihat karena Demokrat tidak menduduki posisi yang mayoritas,” tandas Aria.

Ia pun menilai dari segi subtansi Perppu merupakan barang baru karena Perppu dikeluarkan Presiden SBY di masa terakhir jabatanya, dan mengklaim jika Jokowi sebagai Presiden terpilih tidak menandatangani Perppu, maka secara otomatis UU tidak berlaku. “Saya pikir UU perlu dikaji lebih lanjut,” paparnya.

Aria Bima juga menyampaikan sampai saat belum mempunyai  stagemen opini namun dari ahli negara hal ini tidak logis. Dari para hukum kita ingin melihat apakah benar yang disampaikan Yusril Ihza Mehandra yang kemudian ditindaklanjuti SBY, nanti benar-benar akan membatalkan UU Pilkada yang sudah diputuskan DPR kemarin.

“Sebenarnya subtansi Perppu itu seperti disampaikan Yusril, namun Saya belum terlalu yakin nanti kita tanya di Mahkamah Konstitusi saja,”  tutur Aria. (Asma)

 

Related posts