Senin, 5 Juni 23

Aplikasi SiHalal Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha

Aplikasi SiHalal Beri Kemudahan Bagi Pelaku Usaha
* Kepala Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama Muhammad Aqil Irham. (Foto: Humas Kemenag)

Bandung, obsessionnews.com – Transformasi digital dalam layanan sertifikasi halal telah mulai berjalan seiring digunakannya Sistem Informasi Halal (SiHalal). Kepala Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) Muhammad Aqil Irham memastikan penggunaan aplikasi SiHalal akan memudahkan pelaksanaan sertifikasi halal.

 

Baca juga:

Garda Sabet Juara Kompetisi TikTok Literasi Halal Nasional

Ukur Kekuatan Industri Halal Nasional, Kemenperin Jaring Ratusan Peserta Indonesia Halal Industry Award 2021

 

“Penggunaan Aplikasi SiHalal membantu mewujudkan kemudahan bagi pelaku usaha atau masyarakat dalam mengakses layanan sertifikasi halal yang diberikan BPJPH,” ungkap Aqil saat menyosialisasikan SiHalal di hadapan seratus pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (4/12/2021).

Dikutip dari situs kemenag.go.id, Minggu (5/12), disebutkan SiHalal adalah aplikasi layanan sertifikasi halal berbasis web yang dikembangkan oleh BPJPH untuk mendukung layanan sertifikasi halal. SiHalal dapat diakses secara online melalui perangkat komputer, atau smartphone dengan akses internet.

“Komitmen BPJPH untuk melakukan layanan sertifikasi halal yang diajukan pelaku usaha secara digital melalui sistem informasi ini merupakan pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2021 Pasal 148, bahwa sistem layanan penyelenggaraan JPH menggunakan layanan berbasis elektronik yang terintegrasi,” tutur Aqil.

Penggunaan SiHalal ini dimaksudkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemberian layanan sertifikasi halal sesuai kebutuhan serta harapan pelaku usaha atau masyarakat. Implementasi sistem informasi itu juga mendukung dilaksanakannya layanan sertifikasi halal paling lama 21 hari kerja sesuai amanat regulasi JPH.

“Terlebih menilik banyaknya jumlah pelaku usaha yang tersebar di seluruh Indonesia, penggunaan aplikasi SiHalal dipastikan memberikan banyak kemudahan baik bagi pelaku usaha, petugas layanan, dan semua pemangku kepentingan terkait dalam sertifikasi halal,” ujar Aqil.

Kemudahan sertifikasi halal yang dihadirkan SiHalal terwujud dalam beberapa hal. Pertama, SiHalal memberikan akses yang lebih luas kepada pelaku usaha yang terdistribusi di seluruh wilayah Indonesia dengan akses tidak terbatas oleh jam kerja. SiHalal juga dapat diakses dari mana saja secara langsung oleh pelaku usaha melalui media handphone, komputer atau laptop sepanjang terhubung oleh jaringan internet.

Kedua, implementasi SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan membangun integrasi dengan Kementerian/Lembaga, seperti dengan Online Single Submission (OSS) BKPM dan Balai Sertifikat Elektronik (BSRE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN). Ketiga, SiHalal meningkatkan dan mempercepat proses layanan dengan para stakeholder sertifikat halal, dengan menerapkan integrasi data dan layanan, yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Namun, perlu diingat, penggunaan SiHalal juga hanya akan optimal jika didukung oleh kesiapan para pihak pengguna aplikasi, termasuk pelaku UMK sebagai pengguna aplikasi layanan SiHalal,” kata Aqil.

“Untuk itu sosialisasi menjadi bagian penting yang harus kita laksanakan dan kita gencarkan sebagai upaya untuk memberikan pemahaman khususnya pelaku UMK dalam melaksanakan kewajiban sertifikasi halal, sekaligus untuk meningkatkan literasi digital dalam penggunaan aplikasi layanan SiHalal,” pungkasnya. (red/arh)

Related posts

Komentar

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.