
Ahmed Zaki Iskandar menambahkan, ada tiga permasalahan yang berkembang di lapangan. Pertama, proses penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah yang masih menunggu NSPK (Norma, Standar Prosedur dan Kriteria) dari masing-masing kementerian dan Lembaga yang berwenang sebagai pedoman bagi penerbitan dalam beberapa sektor perizinan.
“Namun NSPK yang sudah terbit dari kementerian atau lembaga belum sepenuhnya optimal di dalam sosialisasinya kepada pelaku usaha maupun Pemerintah Kabupaten/Kota,” tandas Zaki.
Permasalahan kedua, lanjutnya, para pelaku usaha merasa sudah memiliki izin, padahal perizinan yang melalui OSS belum berlaku efektif dan sebagian besar pelaku usaha tidak menindaklanjuti ke pemenuhan komitmen.
Zaki meneruskan, persoalan ketiga, para pelaku usaha belum sepenuhnya paham dengan pentingnya membuat LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) Online.
“Sehingga kesulitan bagi DPMPTSP Kabupaten/Kota, Provinsi untuk menghitung akurasi realisasi investasi dan untuk menjumlah penghitungan dimaksud, masih sulit diakses oleh Kabupaten/Kota. Kami berharap ada penyempurnaan sistem LKPM terkait,” ujarnya.
Halaman selanjutnya