
Dalam kesempatan tersebut Apkasi mengapresiasi langkah Pemerintah yang menggenjot investasi secara merata di seluruh nusantara dengan menyederhanakan sistem perizinan yang dianggap mempersulit investasi, di mana sejak Mei 2018 diluncurkan program Online Single Submission (OSS) yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden (Perpres) No. 91 Tahun 2017 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.
“Kebijakan dan semangat pemerintah pusat dalam menarik investasi dan penanaman modal tentu disambut baik oleh para kepala daerah yang diwujudkan dalam bentuk perbaikan di sejumlah peraturan-peraturan daerah yang kini lebih ramah investasi,” tutur Sokhiatulo Laoli.
Laoli menitikberatkan, bahwa kebijakan penanaman modal daerah harus menjadi bagian penting dari bentuk penyelenggaraan perekonomian daerah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat, meningkatkan pembangunan ekonomi berkelanjutan meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi daerah, pembangunan ekonomi kerakyatan, serta mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian dearah yang berdaya saing.
Halaman selanjutnya